REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jamaah First Travel dari Advokat Prorakyat, Riesqi Rahmadiansyah, mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang melakukan pinjam pakai atas barang bukti kasus penipuan dan pencucian uang First Travel. Pihaknya meminta Kejari memperlihatkan berita acara pinjam pakai tersebut.
"Kalau mobil tersebut keluar, dipakai oleh pemiliknya, kita minta berita acara pinjam pakainya. Mau dibilang pinjam pakai kek, sewa guna usaha apa kek, berita acaranya mana? Dalam hukum acara itu, semua prosesnya harus ada berita acara," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (20/7).
Karena itu, pihaknya meminta Kejari Depok untuk memperlihatkan berita acaranya. Ketika berita acaranya ada, patut dipertanyakan lagi apakah si pemilik barang tersebut sanggup mengembalikan mobil atau barang bukti tersebut jika digunakan untuk proses hukum.
"Kedua, bisa enggak menjamin benda tersebut tidak hilang, dan ketiga, bisa enggak menjamin barang itu tidak rusak," ungkap dia.
Riesqi juga mengungkapkan, dalam KUHAP pun tidak dikenal istilah pinjam pakai. Terkait barang bukti, dalam KUHAP itu ada tiga hal. Pertama, dirampas, dimusnahkan, atau dikembalikan. "Tapi, ini pun kalau sudah inkrah. Kalau terjadi pinjam pakai, ada enggak berita acaranya, kalau ada, ya sudah," tutur dia.
Namun, lanjut Riesqi, di dalam prinsip logika hukum, aset yang menjadi sitaan itu berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Sementara dalam putusan kasus tiga bos First Travel, aset itu dirampas untuk negara. "Berarti sekarang negara yang punya wewenang. Kita pertanyakan, apakah semua aset tersebut sudah dilimpahkan ke Rupbasan," kata dia.