REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turut memantau asset milik First Travel yang disita kejaksaan. Permintaan ini lantaran aset berupa mobil mewah milik tersangka yang sempat tidak ada di Kejaksaan Negeri Depok.
"KPK perlu turun agar kejadian 'sempat raibnya' beberapa aset berupa mobil mewah yang menjadi barang bukti tidak terjadi lagi," ucap pengacara korban penipuan First Travel Aldwin Rahadian kepada Republika.co.id, Jumat (20/7).
Alwin menjelaskan aset yang menjadi barang bukti perkara, yang telah dirampas negara artinya menjadi milik negara. Namun apabila aset tersebut kemudian hilang atau ditemukan di jalan atau disalahgunakan menurutnya sudah masuk dalam pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi.
"Makanya KPK perlu turun juga untuk menyelidiki hal ini, apa benar diselewengkan atau ada alasan lain, agar ini clear," kata Aldwin.
Baca juga: Perlukah First Travel Diberikan Izin Operasi Lagi?
Hingga saat ini, ucapnya, nasib para korban First Travel masih belum jelas kapan akan diberangkatkan atau uangnya akan dikembalikan. Bayangkan kata dia, betapa kecewanya mereka saat tahu asset pelaku yang seharusnya dijadikan sebagai modal ganti rugi justru berkeliaran di jalan.
Oleh karena itu, demi rasa kemanusiaan dan keadilan puluhan ribu korban First Travel Aldwin meminta aparat penegak hukum benar-benar menjaga aset bos travel yang kini sudah menjadi milik negara tersebut. Jangan sampai kejadian serupa bisa terulang untuk kesekian kalinya dengan alasan apapun.
"Jagalah perasaan puluhan ribu korban. Janganlah peristiwa seperti ini terjadi lagi. Bagi saya ini memalukan. Ini harus diusut tuntas, jika ada pelanggaran hukum, siapa saja yang terlibat harus ditindak tegas," tegas Aldwin.
Baca juga:Polda Sulsel Sita Rp 2 Miliar Aset Abu Tours
Kasus First Travel ini masih kata dia, bukan perkara satu dua orang. Namun sudah menyangkut nasib puluhan ribu orang yang bahkan tidak sedikit di antara mereka yang berjuang untuk mengumpulkan uang demi bisa umroh ke tanah suci.
"Sejak lama puluhan ribu korban ini memohon ke presiden agar peduli dan memberi perhatian khusus buat kasus ini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah barang bukti yakni lima mobil mewah perkara penipuan dan pencucian uang perkara biro jasa Umrah First Travel tidak tampak di halaman parkir depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Dari 11 mobil, lima mobil sudah tidak tampak di halaman parkir depan kantor Kejari Depok.
Lima barang bukti mobil yang tidak tampak itu di antaranya Hummer putih bernopol F 1051 GT, Toyota Vellfire putih bernopol F 777 NA, Pajero Sport bernopol F 797 FT, Volkswagen Caravell bernopol F 1861 LP, Honda bernopol B 19 EL, HRV bernopol B 233 STY, Ford tipe Ranger Double bernopol B 9002 EWM, Nissan bernopol B 2264 RFP, dan Fortuner bernopol B 22 KHS.
Baca juga: Pengacara: Aset Bos First Travel untuk Ganti Uang Jamaah
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Kamis (19/7) sudah tidak terlihat jejeran mobil-mobil mewah yang merupakan barang bukti kasus First Travel dan Pandawa di halaman parkir depan. Salah satunya barang bukit mobil mewah, Hummer putih bernopol F 1051 GT yang merupakan barang bukti kasus First Travel yang tampak mencolok berada di parkiran, sudah tidak lagi tampak.
"Kami ada acara halal bihalal, sebagian mobil barang bukti yang ada di halaman parkir depan terpaksa kami pindahkan ke halaman parkir samping dan belakang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Kamis (19/7).
Soal lima mobil lainnya yang tidak ada, Sufari mengatakan mobil mewah tersebut tidak hilang tapi sedang dipinjam pakai. Ada 11 mobil merupakan barang bukti kasus First Travel dan sebanyak lima mobil dipinjam pakaikan, salah satunya mobil Hummer putih bernopol F 1051 GT.
"Peminjaman mobil tersebut juga dikatakan melalui aturan hukum yang berlaku. Jadi, saya luruskan, dipinjam pakainya sejak tahap dua, sejak diserahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Ada lima mobil yang dipinjam pakaikan, dan enam mobil masih ada di parkir halaman samping," jelasnya.
Baca juga:IPHI Diminta Cegah Penipuan Umrah dan Haji
Dia menegaskan, tidak ada sataupun barang bukti mobil First Travel dan juga kasus Pandawa yang hilang. Keberadaan barang-barang bukti tersebut menunggu keputusan untuk dilakukan pelelangan oleh negara.
"Semua barang bukti masih ada. Saat ini untuk barang bukti mobil dan motor di parkir di halaman samping dan belakang kantor Kejari Depok. Silahkan cek," tegas Sufari.
Awalnya informasi diduga 'raibnya' barang bukti lima mobil mewah kasus First Travel disampaikan kuasa hukum jamaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat dan kuasa hukum tiga terdakwa First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan yang membentuk Tim Penyelamat Asset First Travel.
"Kami sempat melihat mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih bernopol F 797 FT yang merupakan asset First Travel berkeliaran di jalan di Jakarta Timur dan kami sempat videokan. Kami bingung kok bisa barang bukti sitaan dipakai keluar. Kami bingung dimana sebenarnya keberadaan barang-barang bukti tersebut," tutur kuasa hukum jamaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah saat memberi keterangan ke sejumlah wartawan di Balai Wartawan Mapolres Depok, Kamis (19/7).
Baca juga: Polemik Vonis Hakim Soal Aset First Travel Kata Pakar