REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Rini Soemarno meluruskan simpang siur yang menyebutkan ia akan menjual aset PT Pertamina (Persero). Menurutnya, surat yang beredar merupakan respons surat dari Pertamina kepada pemerintah dan sifatnya masih berupa izin prinsip.
Izin prinsip dimaksud yakni perizinan kepada pemegang saham untuk melakukan kajian atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina. "Tidak ada penjualan aset," kata Rini saat menemui massa aksi unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.
Menurut Rini, dalam suratnya ke Pertamina dengan tegas meminta agar manajemen perseroan melakukan kajian mendalam dan komprehensif bersama dengan Dewan Komisaris untuk mengusulkan opsi-opsi terbaik. Opsi itu nantinya akan diajukan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.
"Baca betul surat saya. Dalam surat saya katakan, tolong dikaji untuk kemungkinan aksi korporasi downshare pada WK (wilayah kerja) yang dimiliki Pertamina. Namun, saya juga tegaskan bahwa kendali harus tetap ada di Pertamina," ujar Rini menegaskan.