Jumat 20 Jul 2018 18:06 WIB

Dirut PLN Akui Blackgold Diberi Penugasan Proyek PLTU Riau-1

Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah, Intan Pratiwi/ Red: Andri Saubani
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah)  memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seekitar enam jam,  Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/7). Ditanya wartawan seusai pemeriksaan terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited oleh PT PLN, Sofyan meralatnya.

Menurut Sofyan, yang dilakukan PLN bukanlah penunjukan, melainkan penugasan yang merupakan bagian dari aturan yang ada. "Memang itu ketentuannya. Penugasan (meralat pertanyaan penunjukan) Begini, ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PT (PLN) kepada PJB," kata Sofyan, Jumat.

Kepada penyidik KPK Sofyan mengaku menjelaskan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai Direktur Utama PLN. Sofyan hari ini tiba di gedung KPK pukul 09.52 dan keluar pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB.

"Ditanya mengenai tugas saya, kewajiban saya, fungsi saya sesuai dengan fungsi Dirut. Ya saya jelaskan yang masalah-masalah kebijakan dan lain sebagainya. Cukup detail, bagus sekali," kata Sofyan.

Namun, Sofyan membantah adanya pertemuan yang digelar di rumahnya antara dua tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo. Dia meminta hal ini ditanyakan ke penyidik KPK.

"Enggak ada, enggak tahu. Tanya penyidik, kita nggak berhak," ujarnya.

Keterangan Sofyan ini berbeda dengan apa yang disampaikannya pada konferensi pers, Senin (16/7). Di hadapan wartawan saat itu, Sofyan menjelaskan masuknya anak usaha Blackgold dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1, PT. Samantaka melalui mekanisme penunjukan langsung.

Mekanisme ini dilakukan oleh PT. Pembangkit Jawa Bali, anak usaha PLN. Mekanisme penunjukan ini bisa dilakukan oleh PJB mengingat dalam porsi konsorsium PJB merupakan pemegang saham mayoritas, sebesar 51 persen.

"Itu penunjukan, kan PJB sebagai mayoritas punya kewenangan untuk menunjuk siapa konsorsiumnya," ujar Sofyan di Kantor Pusat PLN, Senin (16/7).

Sofyan menjelaskan, dalam mekanisme penujukan beberapa pihak pemilik lahan mulut tambang mengajukan proposal terkait prospek mulut tambang mana yang masuk dalam kualifikasi PLN. Setelah itu, PJB mempunyai wewenang untuk memilih siapa diantara perusahaan perusahaan yang menawarkan tersebut yang disetujui menjadi partner dalam konsorsium.

"Tunjuk. Nanti kan misal ada dua tiga nanti yang paling cocok yang mana, tambangnya kualifikasinya, pemodalannnya, kan gitu," ujar Sofyan.

Adapun, CEO Blackgold, Philip Cecil Rickard menjelaskan, Johanes B. Kotjo merupakan konsultan saja. Namun, terhitung sejak Juni 2018 Johanes sudah tidak lagi bergabung dalam perusahaan multinasional tersebut.

"Berita berita yang beredar itu tidak relevan. karena Blackgold tidak terlibat dalam transaksi suap tersebut. Johanes pun sudah tidak menjadi konsultan Blackgold dari Juni 2018," ujar Philip melalui keterangan resminya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk pemeriksaan terhadap Sofyan, penyidik mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan oleh saksi dengan tersangka. "Selain itu, dalam kapasitas saksi sebagai Dirut PLN, penyidik juga mendalami peran dan arahan saksi dalam hal penunjukan Blackgold," kata  Febri.

Sebelumnya,  Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya tak sembarang dalam memeriksa saksi. Menurut Saut pihaknya memeriksa saksi yang dianggap berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

"Kami tidak  memanggil orang kalau tidak ada (kaitan) langsung ataupun tidak langsung terhadap pengembangan kasus itu," kata Saut.

Dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1, KPK menetapkan dua tersangka. Yakni, Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo. Eni disangkakan sebagai penerima suap, sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp 4,8 miliar.

Penyidik KPK pada Ahad (15/7) telah menggeledah rumah Sofyan Basir di Jakarta Pusat. Sehari setelahnya, giliran kantor pusat PLN di Jakarta, didatangi penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan.

Baca juga:

[video] Sofyan Basir akan Hormati Proses Hukum

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement