REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mempersoalkan langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Tjahjo menyebut, itu bagian dari hak JK sebagai warga negara.
"Saya kira itu hak setiap warga negara, termasuk Pak Jusuf Kalla. Karena saya sendiri sebagai sarjana hukum, juga punya pandangan yang beda kan boleh-boleh saja," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (20/7).
Tjahjo meyakini Mahkamah Konstitusi akan berlaku bijak dalam memutuskan perkara permohonan uji materi tersebut pasal yang ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, pengertian dua periode dalam UU tersebut memang menimbulkan perbedaan multitafsir.
Karenanya ia menilai lebih baik jika sepenuhnya diserahkan ke MK.
"Saya kira ini masih berbagai argumentasi, 10 sarjana hukum bisa seratus pendapat, makanya kita serahkan ke MK, MK akan mengambil (jalan) bijak pengertian itu bagaimana," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, MK memang berkewenangan untuk mengoreksi UU yang disusun oleh DPR dan Pemerintah apakah menyimpang dari konstitusi atau tidak.
"Saya kira Pak JK sah-sah saja, apapun beliau tidak atas nama pribadi, beliau kan juga membawa aspirasi . Wong sama kok, yang 20 persen sudah diputuskan oleh MK Januari sekarang juga masih ada lagi yang gugat minta 20 persen," kata Mantan Sekjen PDIP tersebut.
Tjahjo pun menepis kekhawatiran sejumlah pihak jika JR tersebut dikabulkan MK akan berdampak pada regenerasi muda dalam kontestasi di politik. Menurut Tjahjo, dalam politik tidak boleh ada dikotomi antara tua dan muda.
"Politik itu jangan melihat tua muda, jangan ada dikotomi tua muda, jangan ada dikotomi laki laki perempuan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama," ujar Tjahjo.
Hari ini Wakil presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam proses pengajuan itu, Kalla diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin.
"Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/7).