REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay menilai adanya sinyalemen kuat Wakil Presiden Jusuf Kalla masih berkeinginan maju menjadi calon wakil presiden bersama Joko Widodo. Hal ini nampak dari langkah Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden, melalui kuasa hukum Irman Putra Sidin.
"Kalau soal alasan yang disampaikan JK, itu bisa saja dibuat. Tetapi dengan kesediaan JK untuk menjadi pihak terkait, menunjukkan bahwa dia masih berkeinginan untuk maju lagi bersama Jokowi," ujar Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/7).
Saleh pun mendukung dan menghormati langkah JK tersebut. Karena hal itu bagian dari hak JK sebagai warga negara.
"Kami tentu mendukung JK untuk menjadi pihak terkait dalam JR tersebut. Semua pihak harus menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh oleh para pihak. Semoga saja, MK memberikan keputusan yang terbaik," kata Saleh.
Menurut Saleh, jika MK mengabulkan uji materi yang diajukan Partai Perindo, maka hal ini akan membuat perburuan cawapres kubu Jokowi makin ramai dan dinamis. Sebab jika gugatan tersebut dikabulkan peluang JK menjadi cawapres Jokowi di periode dua.
"Ini menunjukkan bahwa cawapres di kubu Jokowi makin ramai dan dinamis. Jika gugatan perindo dikabulkan, besar kemungkinan Jokowi akan mengambil JK sebagai cawapres untuk periode kedua. Bisa jadi akan ada sedikit pergeseran di kubu pak Jokowi," ujar Saleh.
Ia pun berharap langkah JK ini juga didukung oleh partai Golkar. Dengan begitu, jika JR-nya berhasil, kemungkinan JK dapat tiket lagi semakin mudah.
"Tinggal meneguhkan lagi Suara Golkar yang sudah duluan ada di kubu Jokowi untuk kepentingan bargain JK," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR tersebut.
Hari ini Wakil presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam proses pengajuan itu, Kalla diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin.
"Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/7).