REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, Sabtu (21/7) dini hari. Ternyata Wahid Husein baru empat bulan menjabat sebagai Kelapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Pak Wahid baru menjabat Kalapas Sukamiskin pada Maret 2018," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada Antara di Jakarta, Sabtu (21/7).
Dari data yang dikumpulkan, pelantikan Kalapas Sukamiskin itu berlangsung pada 14 Maret 2018. Wahid menggantikan pejabat sebelumnya Dedi Handoko. Sebelumnya Wahid Husein menjabat sebagai Kalapas di Madiun, Jawa Timur.
Ade membenarkan bahwa Wahid Husein dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (21/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. "Dia dibawa KPK bersama stafnya atau sopirnya," kata Ade.
Ade menyatakan sampai sekarang tidak mengetahui keberadaan orang nomor satu di Lapas Sukamiskin itu. Ia pun juga belum mengetahui kasus yang menjerat Wahid Husein hingga dibawa oleh tim penyidik KPK.
"Yang jelas Kalapas Sukamiskin bersikap kooperatif hingga mau dibawa oleh KPK," katanya seraya menyatakan pihaknya menunggu keterangan resmi dari KPK terkait dengan penangkapan Wahid.