Sabtu 21 Jul 2018 13:37 WIB

KPK Amankan Fahmi Darmawansyah dan Inneke Koesherawati

Keduanya diamankan terkait OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Utama PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah (kanan) bersama Istrinya Inneke Koesherawati (kedua kanan)
Foto: Antara/Ubaidillah
Direktur Utama PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah (kanan) bersama Istrinya Inneke Koesherawati (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menciduk Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, tim KPK juga ikut mengamankan narapidana kasus korupsi, Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Istri Fahmi, Inneke Koesherawaty pun turut diamankan.

"Enam orang yang diamankan. Dari enam orang tersebut ada unsur Penyelenggara Negara di Lapas, narapidana korupsi dan keluarga napi serta PNS lapas," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7).

Fahmi diduga sebagai pemberi suap ke Wahid. Tim penindakan KPK juga turut mengamankan sejumlah uang tunai dan kendaraan.

Fahmi sendiri divonis dua tahun delapan bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca: Kalapas Sukamiskin Terjerat OTT, Ini yang akan Dilakukan KPK

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan dalam operasi senyap tersebut sebanyak enam orang diamankan termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta. "Selain itu, uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," kata Syarif.

Namun, Syarif masih enggan membeberkan lebih jauh mengenai OTT di Lapas khusus koruptor tersebut. "Detailnya tunggu konfrensi pers," kata Syarif.

Fahmi, Wahid dan para pihak yang ditangkap saat ini sudah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement