REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Otoritas Imigrasi Malaysia mencanangkan bebas dari pekerja ilegal atau pendatang asing tanpa izin (PATI) mulai 31 Agustus 2018.
Kepala Jabatan Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali mengatakan pihaknya akan menggiatkan operasi menahan PATI mulai tengah malam pada tanggal tersebut. Mustafar mengatakan PATI yang ditangkap termasuk majikan terkait tidak akan diberi toleransi dan langsung berhadapan tindakan undang-undang karena imigrasi sudah memberi peluang secukupnya kepada mereka.
"Kita mengawali Program Serah Diri Sukarela atau Program Penghantaran Pulang Sukarela yang dikenali sebagai 3+1 untuk pendatang asing dengan membayar denda kemudian dipulangkan ke negara asal," katanya.
Mustafar menegaskan mereka masih berpeluang untuk menyerahkan diri hingga 30 Agustus sebelum diambil pendekatan yang lebih tegas. Dia menegaskan Operasi Mega yang dilaksanakan di seluruh negara bagian mulai 1 Juli 2018 lalu telah menahan lebih 3.000 PATI atas pelbagai kesalahan.
Selain kesalahan tidak mempunyai izin bekerja yang sah, ujar Mustafar, ada sebagian yang memiliki majikan tidak sesuai izin. Hal itu karena mereka melarikan diri dari majikan sebelumnya.
Mustafar mengatakan pihaknya juga berharap pemerintah setempat dapat membantu imigrasi dalam penempatan pendatang asing soal kebersihan. "Penempatan mereka kebanyakan dilakukan dalam keadaan tidak mempunyai sistem pembuangan sampah, sistem saluran toilet yang tidak baik sehingga berisiko menularkan penyakit," katanya.
Dia mengatakan kesehatan merupakan keutamaan negara sehingga siapapun yang mau bekerja di negara tersebut perlu mematuhi semua syarat kesehatan sebelum diberikan izin kerja. Sementara itu sejumlah pekerja ilegal asal Indonesia saat ini mulai banyak yang mengikuti program 3+1 melalui perusahaan yang ditunjuk.