Ahad 22 Jul 2018 11:04 WIB

KPK: Kalapas Sukamiskin Terang-terangan Minta Mobil dan Uang

KPK menemukan bukti permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tak langsung.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husein (WH) atas dugaan penerimaan suap dan jual beli fasilitas lapas. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Permintaan mobil, uang dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara terang-terangan.

"KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang 'nilai kamar' dalam rentang 200-500 juta/kamar," kata Febri dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Ahad (22/7).

Febri menjelaskan, sebelumnya, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih kepada narapidana kasus pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Dharmawansyah. Wahid bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer yang sudah ia kenal. "Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH," jelasnya.

Menyikapi rentannya transaksi secara terbuka di dalam Lapas, KPK mengingatkan kembali, agar pembenahan secara serius segera dilakukan. KPK pun berharap seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya dikembalikan sesuai standar. "Dan terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang. Kami ingatkan, ada resiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan," tegasnya.

Dengan adanya kasus ini KPK berharap  menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama. Febri menjelaskan petugas permasyarakatan merupakan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK. KPK menganggap komitmen bersama pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi sulit terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di Lapas.

"Karena efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan. Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa," ungkapnya.

Selain itu Febri juga mengungkapkan KPK menyambut baik jika Kemenkumham serius melakukan perbaikan. "Sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus," katanya.

Baca juga: KPK Amankan Enam Orang dari Lapas Sukamiskin

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin Bandung. Dalam OTT ini, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan dua orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan dalam operasi senyap tersebut sebanyak enam orang diamankan, termasuk pimpinan lapas dan swasta. "Selain itu, uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," kata Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7).

Wahid dan pihak yang ditangkap saat ini sudah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Baca juga: MAPPI: Ironis Kalapas Sukamiskin Kena OTT KPK

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement