REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dody Asmara, buronan Kejaksaan Negeri Binjai, Sumut, diringkus di Medan, Ahad (22/7). Direktur Utama CV Aida Cahya Lestari yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin ketik dan buku di Dinas Pendidikan Binjai itu ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut hari ini.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Dody masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Binjai sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Dia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan melarikan diri.
"Dia ditangkap tadi pagi oleh tim intelijen di lobi salah satu hotel di Jalan Darussalam, Medan," kata Sumanggar, Ahad (22/7).
Sumanggar menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya mengenai keberadaan tersangka di kawasan Jalan Darussalam, Medan. Tim intelijen kejaksaan pun melakukan pengintaian selama empat hari sebelum akhirnya meringkus tersangka hari ini.
Selama pelariannya, Dodi mengaku kerap berpindah-pindah tempat. Terakhir, dia bekerja di salah satu hotel di Jalan Darussalam, Medan sebagai sopir. Namun, penyamarannya ini diketahui tim kejaksaan.
"Jadi dia nyamar jadi sopir hotel, mengantar tamu-tamu hotel," ujar Sumanggar.
Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Binjai, Ismail Ginting yang kini menjabat Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Binjai; Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Dody Asmara selaku rekanan
Kini, Dody telah dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administrasi. Selanjutnya dia akan dititipkan di Lapas Kelas II Binjai.
"Untuk dua tersangka lainnya belum ditahan karena mereka kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Sumanggar.