REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidak di Lapas Sukamiskin Bandung, pada Ahad (23/7) malam. Dari hasil sidak, petugas menemukan barang-barang yang dilarang seperti televisi hingga uang di dalam kamar narapidana (napi).
Sidak yang dilakukan Minggu pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB petugas dari Lapas menemukan ratusan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas. Selain uang dan televisi, petugas menemukan barang-barang lain seperti lemari pendingin, kompor, microwave, katel, panci, spatula, handphone, AC, serta barang lainnya.
"Inilah yang kita temukan, barang-barang ada dala. kamar. Sebagaimana diketahui dalam Lapas Sukamiskin ini ada 522 kamar dihuni oleh 444 orang," ujar Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami di Lapas Sukamiskin, Ahad malam.
Menurutnya, barang-barang tersebut akan terlebih dahulu didata di tempat Register D, untuk selanjutnya diberikan kepada pihak keluarga. Apabila tidak ada keluarga yang mengambil maka pihak Lapas akan memusnahkannya. Khusus untuk uang, dari seluruh kamar yang disidak berhasil terkumpul hingga Rp102.000.000 dengan jumlah yang terbesar dari satu kamar mencapai Rp5.500.000 milik narapidana bernama Ahmad Kuncoro.
"Uang ini sudah kami catat siapa yang punya. Nanti akan dicatat di Register D dan dikembalikan ke pihak keluarga," katanya.
Dari seluruh kamar yang ada di Sukamiskin, ia menyatakan terdapat dua kamar yang belum digeledah, terlebih dua kamar tersebut masih dalam segel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena kebetulan masih dalam keadaan disegel dan kita menyentuh pun tidak, jadi kita memberikan penghormatan atas apa yang sedang dilakukan oleh KPK," katanya
Disinggung mengenai adanya peredaran uang, ia mengatakan seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Seharusnya uang milik narapidana dicatat dan disimpan di Register D. Apabila mereka menemukan maka tinggal menghubungi petugas Lapas. "Kebetulan ada koperasi untuk membeli kebutuhan tambahan di luar makan yang sudah disiapkan oleh Lapas. Jadi koperasi menyiapkan beberapa tambahan kebutuhan berupa rokok, snack, mie instan itu disiapkan koperasi, itu yang dipergunakan mereka untuk belanja," ujarnya.
Baca juga: MAPPI: Ironis Kalapas Sukamiskin Kena OTT KPK
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin Bandung. Dalam OTT ini, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan dua orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan dalam operasi senyap tersebut sebanyak enam orang diamankan, termasuk pimpinan lapas dan swasta. "Selain itu, uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," kata Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Permintaan mobil, uang dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara terang-terangan.
"KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang 'nilai kamar' dalam rentang 200-500 juta/kamar," kata Febri dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Ahad (22/7).
Febri menjelaskan, sebelumnya, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih kepada narapidana kasus pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Dharmawansyah. Wahid bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer yang sudah ia kenal. "Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH," jelasnya.
Menyikapi rentannya transaksi secara terbuka di dalam Lapas, KPK mengingatkan kembali, agar pembenahan secara serius segera dilakukan. KPK pun berharap seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya dikembalikan sesuai standar. "Dan terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang. Kami ingatkan, ada resiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan," tegasnya.
Dengan adanya kasus ini KPK berharap menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama.
Baca juga: KPK: Kalapas Sukamiskin Terang-terangan Minta Mobil dan Uang