REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) mengatakan, rencana pemindahan narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, harus diuji untuk melihat efektif atau tidak. Alpha menilai, praktik sewa-menyewa kamar tahanan seperti yang terjadi di Lapas Sukamiskin sudah lama terjadi.
"Untuk wacana itu, boleh saja. Akan tetapi, harus diuji untuk melihat efektif atau tidak agar kita dapat menemukan formulasi yang tepat," kata Ketua Alpha yang juga pengajar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra di Jakarta, Ahad (23/7).
Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Sabtu (21/7), makin menunjukkan bahwa lapas sudah gagal karena tidak ada perubahan dari sistem pemenjaraan ke sistem pemasyarakatan. "Hanya berubah nama saja kehendak UU Permasyarakatan. Akan tetapi, belum dapat dioperasionalkan dengan baik," katanya.
Praktik sewa-menyewa kamar tahanan seperti ini sudah lama, kata dia, baru sekarang terbuka karena ada OTT KPK. "Sudah bukan rahasia umum yang beginian," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai persoalan OTT KPK bukan pada menterinya, melainkan di level bawahnya yang bermasalalah. "Menteri harus lebih tegas. Kontrol dan evaluasinya harus lebih optimal," katanya.
Menurutnya, yang perlu diganti bukan menteri, melainkan pejabat eselon satu dan duanya serta jajaran terkait langsung di lapangan. Karena pola itu sudah mapan di lapas, termasuk harus ada evaluasi di Akademi Lembaga Permasyarakatan.
"Ada yang salah di sini tampaknya segera tinjau kurikulum Akademi Lapas," katanya.
Menyangkut alasan klasik adalah tidak adanya anggaran untuk lapas. Hal itu menjadi alasan para birokrasi untuk operasional lembaga permasyarakatan sekaligus menunjukkan tanda-tanda yang kurang baik bagi keamanan negara.
"Negara mengarah bangkrut akibat perilaku korupsi oknum penyelenggara negara yang tidak amanah. Akibatnya, negara tidak punya uang maka lakukan sita aset koruptor segera untuk menyelamatkan negara," katanya.
Baca juga: Kemenkuham Temukan Barang Terlarang di Lapas Sukamiskin
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin Bandung. Dalam OTT ini, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan dua orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan dalam operasi senyap tersebut sebanyak enam orang diamankan, termasuk pimpinan lapas dan swasta. "Selain itu, uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," kata Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Permintaan mobil, uang dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara terang-terangan.
"KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang 'nilai kamar' dalam rentang 200-500 juta/kamar," kata Febri dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Ahad (22/7).
Baca juga: Pemindahan Koruptor ke Nusakambangan tak Selesaikan Masalah