Senin 23 Jul 2018 10:39 WIB

Balai Gakkum KLH Gagalkan Transaksi Kulit Harimau Sumatra

Petugas menemukan kulit harimau lengkap dengan tulang belulangnya.

Rep: Maspril aries/ Red: Dwi Murdaningsih
Barang bukti satu kulit harimau Sumatera yang berhasil disita Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera, Ahad (22/7) di Jambi.
Foto: Lhk jambi
Barang bukti satu kulit harimau Sumatera yang berhasil disita Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera, Ahad (22/7) di Jambi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – Perburuan dan penjualan satwa langka jenis harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) masih terus berlangsung. Di Jambi akhir pekan lalu petugas dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatra berhasil menggagalkan transaksi penjualan kulit hewan yang dilindungi tersebut.

Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera bersama tim terpadu Balai Konservasi dan Sumberdaya Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Polda Jambi pada 22 Juli 2018 pukul 14.05 berhasil berhasil menangkap dua orang tersangka yang tengah melakukan transaksi penjualan kulit harimau sumatra.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu ekor kulit harimau sumatra beserta satu unit mobil Honda CRV saat transkasi berlangsung di Jalan AR Hakim Telanai Pura, Jambi.

Menurut Sustyo Iriyono Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Honda CRV warna hitam yang membawa benda mencurigakan di pinggiran kota Jambi.  

“Setelah melakukan pengintaian diketahui bahwa target merupakan sasaran yang selama satu bulan ini dilakukan pengintaian. Petugas melakukan penyergapan, dua orang tersangka berhasil diamankan dengan inisial HB dan MM saat akan melakukan transaksi,” ujarnya. 

Barang bukti yang berhasil disita satu buah kulit harimau sumatra dalam kondisi lengkap dengan kepala, kaki, badan dan ekor sepanjang 105 cm serta tulang belulangnya seberat 6,4 kg. 

Kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa markas Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan pasal 21 ayat 2 hutuf (d).

“Dalam undang-undang tersebut diatur, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau barang barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Sustyo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement