Senin 23 Jul 2018 14:28 WIB

KPK Apresiasi KPU Kembalikan Berkas Caleg Eks Koruptor

KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah dihukum korupsi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wakil ketua PPATK Dian Ediana Rae, Ketua KPK Agus Raharjo, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri ke kanan) memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil ketua PPATK Dian Ediana Rae, Ketua KPK Agus Raharjo, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri ke kanan) memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengembalikan berkas lima calon legislatif yang merupakan bekas koruptor. Ketua KPK Agus Raharjo pun mendukung keputusan KPU tersebut.

"Itu sangat bagus saya pikir, anggota legislatif yang kualitasnya makin bagus harusnya yang kita kedepankanlah," ujar Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/7).

Pasal 4 Ayat 3 PKPU No 20/2018 menyatakan, mereka yang pernah dipidana karena kasus korupsi tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai caleg pada Pemilu 2019. Akan tetapi, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, KPU mengatakan, bakal calon itu tidak memenuhi syarat. Karena itu, seluruh berkas yang didaftarkan akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.

Agus menilai, seharusnya calon legislatif yang merupakan mantan napi korupsi tidak mendapatkan kesempatan lagi untuk menjadi wakil rakyat. Ia menilai, sebaiknya calon-calon bekas koruptor itu diganti saja oleh partai politik pengusungnya. 

"Jadi, sudah gagal dalam integritas, dia pernah jadi koruptor kalau saya, saya sangat setuju tidak menjadi anggota legislatif lagi," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi pendaftaran calon legislatif (caleg). KPU menemukan lima dokumen bakal caleg di mana yang bersangkutan pernah terkait tindak pidana korupsi dan langsung ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sementara ini, sampai dengan diselesaikannya pemeriksaan berdasarkan dokumen yang ada, ditemukan ada lima bakal anggota caleg pernah terkena tindak pidana korupsi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (21/7).

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan, lima bakal caleg itu diputuskan TMS oleh KPU RI karena sudah dipastikan sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi. Dokumen-dokumen mereka kemudian dikembalikan ke partai politiknya masing-masing. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement