REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan partai politik (parpol) segera mempersiapkan pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2019. KPU akan membuka pendaftaran capres-cawapres pada awal bulan depan.
Wahyu berharap parpol bisa melakukan proses politik menuju pendaftaran capres-cawapres nanti dengan lancar. “Sehingga, parpol atau gabungan parpol bisa mendaftarkan capres-cawapresnya sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Ia mengatakan jika parpol atau gabungan parpol mendaftarkan capres-cawapres melampaui tenggat maka akan merepotkan. KPU akan membuka pendaftaran capres-cawapres pada 4 Agustus 2018, dan berlangsung sampai tujuh hari hingga 10 Agustus 2018.
Pada hari terakhir pendaftaran, kata Wahyu, KPU akan membuka kesempatan waktu pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB. Pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2019 hanya dilakukan di Kantor KPU pusat.
"Kami sudah menyiapkan dan mensimulasikan desk untuk menyambut pendaftaran capres-cawapres,” kata dia.
Selain itu, KPU juga telah bersiap jika nanti para pasangan capres-cawapres mendaftar di masa-masa akhir sebelum penutupan pendaftaran. “Semua sudah kami sumulasikan, sehingga KPU siap melayani pendaftaran capres-cawapres sepanjang masih dalam masa tahapan pendaftaran," kata Wahyu.
Untuk mendaftarkan capres-cawapres, menurutnya kandidat capres atau cawapres tidak diwajibkan hadir di KPU. Nantinya, yang wajib datang mendaftarkan pasangan capres-cawapres adalah perwakilan parpol atau gabungan parpol yang mengusung mereka di Pemilu 2019.
Berdasarkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden, tidak ada parpol yang mampu secara mandiri mengusung capres dan cawapresnya. “Semua parpol itu kan bergabung sehingga nanti ya ada dokumen gabungan parpol yang mencalonkan calon presiden (dan calon wakil presiden) yang akan datang," kata dia.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019, setelah capres-cawapres mendaftar, KPU akan menggelar pemeriksaan kesehatan pada 5 Agustus-13 Agustus 2018. Penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019 dilakukan pada 20 September 2018.