REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT. Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) perlu menyelesaikan tiga perjanjian lagi usai melakukan Head of Agreement (HoA) pada awal Juli lalu. Nantinya, tiga perjanjian ini akan selesai bersamaan dengan transaksi divestasi.
Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga, Inalum, Rendy A Witular menjelaskan usai HoA kemarin, saat ini Inalum dan Freeport Indonesia sedang menyelesaikan tiga perjanjian lagi. Tiga perjanjian tersebut antara lain Purchase Agreement (perjanjian pembelian), Exchange Agreement (perjanjian pertukaran), dan Shareholder Agreement (perjanjian pemegang saham).
Rencananya, tiga perjanjian tersebut akan selesai juga berbarengan dengan proses transaksi divestasi. "Akan selesai bareng dengan transaksi," ujar Rendy saat ditemui di DPR, Senin (23/7).
Pembelian saham Freeport
Rendy menjelaskan Inalum sedang menyelesaikan semua tahapan ini hingga final transaksi. Jika pemerintah mentargetkan proses transaksi ini sampai Agustus mendatang, Rendy mengatakan perusahaan berusaha untuk mencapai target tersebut.
"Kita lagi usahakan agar on schedule," ujar Rendy.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan, tiga tahapan perjanjian itu saat ini tengah dibereskan pemerintah dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum sebagai induk holding BUMN tambang dengan Freeport McMoRan Inc. Fajar berharap semua tahapan itu sudah selesai sebelum Agustus. “Ini yang kita bereskan. Kalau bisa sebelum Agustus,” tegas Fajar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, mengakui transaksi aksi korporasi sistem head of agreement (HoA) dalam pembelian Freeport bukan merupakan kesepakatan mengikat. Jonan mengatakan, HoA dibuat hanya untuk menyamakan persepsi terkait transaksi. Namun, kata dia, melalui HoA itulah tata cara transaksi, jumlah transaksi, dan mekanisme transaksi disatukan persepsi.
"Kalau ditanya ke saya, mengikat apa tidak. Selama ini memang tidak mengikat, tapi ini frame work buat transaksi. Ini sebenarnya secara hukum HoA itu tidak pernah mengikat," ujar Jonan di Kompleks DPR, Kamis (19/7).
Baca juga, JK Ungkap Mengapa Pemerintah Hanya Kuasai 51 Persen Freeport.
Jonan menjelaskan, dalam HoA yang terjadi kemarin memang lumrah dilakukan. Apalagi, mengingat hal ini merupakan transaksi internasional yang melibatkan dua perusahaan antarnegara.
Hanya saja, di dalam HoA tersebutlah yang nantinya disepakati seperti apa mekanisme divestasinya, apa konsekuensi jika bayarnya terlambat, dan persoalan teknis lainnya.
"Kenapa kok dibuat HoA, supaya jelas, bayarnya kapan, kalau telat gimana, macam- macam. Secara standar internasional perlu. Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Ya enggak, tapi kalau gak niat nikah, mengapa harus tunangan," ujar Jonan.