Senin 23 Jul 2018 17:06 WIB

Jaksa Agung Minta PN Jaksel Eksekusi Yayasan Supersemar

PN Jaksel menyebut Kejaksaan belum membayar biaya penyitaan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Kejaksaan Agung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera mengeksekusi aset Yayasan Supersemar dari keluarga Cendana sebesar Rp 4,4 triliun agar bisa segera disetorkan kepada negara. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan PN Jaksel bertanggungjawab penuh sebagai tim eksekutor untuk menyita seluruh aset Yayasan Supersemar tersebut.

Dia mengimbau agar tim eksekutor tidak takut menyita aset milik Yayasan Supersemar sesuai putusan pengadilan."Kita harapkan tentunya di sini pihak badan peradilan, mereka yang tentunya memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk pelaksanaan putusan perdata itu," kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/7).

Namun, Kejaksaan juga dikabarkan belum membayar tim eksekutor aset Yayasan Supersemar. Mengenai hal itu, Prasetyo enggan berkomentar. Dia hanya menjelaskan Kejaksaan telah diberikan kuasa oleh negara untuk memenuhi putusan perdata itu.

"Kita menjadi pihak yang diberikan kuasa oleh negara atau pemerintah agar putusan pengadilan itu pra-inkrah atau putusan perdata itu segera dipenuhi dan dipatuhi oleh pihak tergugat yang sudah sampai tingkat terakhir pun dikalahkan perkaranya," kata dia.