Senin 23 Jul 2018 20:04 WIB

Imbauan KPU untuk Calon Anggota DPD dari Pengurus Parpol

MK memutus anggota parpol tidak diperkenankan menjadi anggota DPD.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta pengurus parpol yang mendaftar sebagai caleg DPD segera mengundurkan diri dari jabatannya di partai. Sebab, KPU segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang para pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI. 

“Kami akan menambahkan satu klausul, yakni pengunduran diri (dari kepengurusan parpol)," ujar Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/7). 

Klausul tersebut akan menjadi penguat untuk menegaskan bahwa para pengurus parpol harus mundur dari jabatannya jika tetap ingin melanjutkan pendaftaran sebagai calon senator. Selain mengundurkan diri, calon anggota DPD = juga harus menyerahkan bukti surat pengunduran diri tersebut. 

“Misalnya, nanti teknisnya (surat pengunduran diri) diserahkan paling lambat, sampai sebelum penetapan daftar calon tetap (DCS) Pemilu 2019. Kalau tidak menyerahkannya, maka namanya tidak muncul di DCS (pada 20 September mendatang)," kata Arief. 

photo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Saldi Isra (kanan) dan Aswanto (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). MK memutus anggota parpol tidak diperkenankan menjadi anggota DPD.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan para caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan pengurus parpol harus segera mundur dari jabatannya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK, pada Senin (23/7) yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. 

Ia mengatakan putusan MK itu menyebutkan anggota parpol tidak diperkenankan menjadi anggota DPD. Jika mencalonkan diri sebagai anggota DPD maka dia harus mundur dari jabatannya sebagai pengurus parpol). 

“Secara teknis dia pun harus melengkapi syarat itu (pengunduran diri)," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore. 

Menurut Wahyu, saat ini, KPU belum mendapatkan salinan putusan MK terkait pencalonan DPD. KPU akan mempelajari salinan putusan MK dan akan melakukan penyesuaian atas putusan itu. 

photo
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Republika/Dian Erika N)

Sebab, dia mengakui memang ada sejumlah pengurus parpol yang sudah mendaftarkan diri sebagai caleg DPD. Namun, berapa rincian jumlah calon anggota DPD tersebut, Wahyu belum bisa memastikan. 

"Setelah ada putusan MK ini, maka kami akan me-review kembali berapa calon anggota DPD yang merupakan pengurus parpol. Tentu setelah kita pelajari putusan MK-nya, kami akan menjalankan putusan tersebut," tegas Wahyu. 

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menegaskan anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 182 Huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh anggota DPD RI Muhammad Hafidz. 

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/7).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement