REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara wakil presiden Husain Abdullah belum bisa memastikan apakah Jusuf Kalla batal pensiun pada 2019. Sebab, masih harus menunggu hasil gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Husain mengatakan, hal tersebut juga yang membuat belum ada keputusan apakah Jusuf Kalla akan menerima atau menolak pinangan dari partai koalisi. Pinangan tersebut, yakni meminta JK kembali maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Ia juga menyatakan, ada komunikasi antara Jusuf Kalla dan Presiden Joko Widodo terkait gugatan uji materi tersebut. Apalagi, keduanya merupakan orang penting yang duduk dalam pemerintahan.
Husain menilai, gugatan ini menyangkut tentang kebangsaan sehingga harus ada keterbukaan antara keduanya. Apalagi, keduanya berada di pemerintahan.
“Kemarin Jumat saya dengar Pak JK sedang ada upaya ke arah sana, jadi saya kira pihak Pak Jokowi sudah tahu dan tidak mungkin Pak JK bertindak sendiri tanpa ada komunikasi dengan Presiden," ujar Husain di Kantor Wakil Presiden, Senin (23/7).
Kendati demikian, ia mengatakan, JK menyerahkan proses hukum terkait uji materi soal masa jabatan wakil presiden kepada MK. “Pak JK merasa berkewajiban membantu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses uji materi atas undang-undang tersebut," kata dia.
Partai Perindo mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal ini dianggap inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi, yakni seperti yang tertera dalam Pasal 7 UUD 1945.
Akibatnya, hal itu merugikan Partai Perindo yang memutuskan mencalonkan Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden (cawapres). "Posisi Pak JK menjadi menarik karena beliau sedang menjadi objek perkara,” kata Husain.
Ia menambahkan, kesediaan Jusuf Kalla menjadi pihak terkait adalah sebagai upaya dalam membantu proses uji materi. JK merupakan satu-satunya orang di republik ini yang dua kali menjabat sebagai wakil presiden.
Karena itu, ia mengatakan, JK paling berkompeten untuk mengabdikan diri dalam membantu proses uji materi di MK. "Sehingga, nantinya itu akan didapatkan status hukum atau kekuatan hukum yang jelas atas pasal yang diajukan untuk uji materi ke depannya," kata Husain.
Husain menyatakan, JK berpendapat kepastian hukum ini diperlukan sehingga ada patron ketika nantinya ada orang lain yang mengalami kasus serupa. "Untuk masa yang akan datang tidak ada lagi polemik atau kontroversi tentang masalah tersebut,” kata dia.
Gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya diajukan oleh Partai Perindo. Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Berikut ini bunyi Pasal 169 huruf n: "Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."