Senin 23 Jul 2018 23:12 WIB

Dishub dan Perusahaan Bahas Area Bebas Ojol

Di titik ini, aplikasi pengemudi Ojol tak bisa mendeteksi pesanan.

Rep: Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
 Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta dan perusahaan penyedia aplikasi ojek online (ojol) kini sedang membahas penetapan area bebas ojol. Kebijakan ini nantinya akan melengkapi instruksi gubernur yang mewajibkan gedung-gedung milik pemerintah menyediakan titik pengantaran dan penjemputan penumpang.

"Menurut laporan Pak Kepala Dinas Perhubungan (Andri Yansyah), Pak Kepala Dinas itu sedang dalam pembicaraan dengan pengelola ojek online, di mana titik-titik mereka tidak bisa melakukan penggunaan alat untuk jemput," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/7).

Di titik-titik ini, aplikasi pengemudi ojol tidak dapat mendeteksi pesanan (order). Namun, mereka tetap diperbolehkan melakukan pengantaran dan penjemputan penumpang.

Anies tak menjelaskan detail rencana tersebut. Ia menyarankan awak media untuk meminta keterangan lengkap dari Kepala Dishubtrans Andri Yansyah.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan yang disebabkan berkumpulnya pengemudi ojol di titik titik keramaian untuk menunggu pesanan. Selain menentukan area bebas ojol, Anies juga menginstruksikan agar seluruh gedung milik Pemprov DKI dilengkapi dengan titik pengantaran dan penjemputan penumpang.

Kebijakan ini akan diterapkan di gedung-gedung milik PD Pasar Jaya, stasiun-stasiun, terminal, dan gedung-gedung instansi publik lainnya. Dengan adanya titik penjemputan dan pengantaran, para pengemudi ojol diharapkan tidak berkumpul di satu titik dalam waktu lama dan menyebabkan penumpukan kendaraan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement