Selasa 24 Jul 2018 15:11 WIB

Pemerintah Enggan Tetapkan Harga Transfer Kuota Batu Bara

Transfer kuota bisa digunakan bagi pengusaha yang belum memenuhi target DMO batu bara

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Tambang batu bara
Foto: Andika Wahyu/Antara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemerintah enggan ikut campur dalam menentukan harga transfer kuota batu bara. Bambang menjelaskan terkait harga untuk transfer kuota diserahkan melalui mekanisme kesepakatan bisnis atau business to business (b to b).

"Kita nggak mau terlibat. Biar b to b aja. kalau kita atur entar kita salah lagi, nanti dibilang nggak fleksibel. Biar mereka yang nentuin biar fleksibel," ujar Bambang, Selasa (24/7).

Bambang menjelaskan pemerintah sudah cukup memberikan keleluasaan bagi para penguasaha untuk melakukan transfer kuota. Transfer kuota ini bisa digunakan bagi para pengusaha batu bara yang belum bisa memenuhi target DMO sebesar 25 persen.

Saat ini kata Bambang hanya mekanisme tersebut yang bisa diberikan pemerintah agar memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk bisa memudahkan pencapaian target DMO. "Sejauh ini itu dulu. Pokoknya, akhir tahun kalau tidak sampai target ya akan kena sanksi," ujar Bambang.