Selasa 24 Jul 2018 23:40 WIB

Ijazah Bermasalah, Calon Bupati Dairi Digugat ke MK

SKPI dinilai melanggar aturan tetapi KPU tetap loloskan Cabup Dairi

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DAIRI -- Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Dairi, Sumatra Utara, Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukum mereka, Ranto Sibarani, pasangan ini mempermasalahkan dokumen pendidikan milik calon Bupati, Eddy Keleng Ate Berutu yang diduga tidak memenuhi syarat saat mendaftar ke KPU Dairi.

Ranto mengatakan, masalah yang mereka adukan, yakni terkait penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) oleh Eddy Keleng Ate Berutu untuk mendaftar ke KPU Dairi. Dalam dokumen pendidikan, Eddy melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tertanggal 7 Desember 2017 dari SMA Negeri 3 Kota Bandung. SKPI itu ditandatangani kepala sekolah, Yeni Gantini.

"Surat itu hanya disahkan oleh kepala sekolah yang terkait. Hal ini melanggar Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotocopy ijazah dan pengganti ijazah," kata Ranto, Senin (23/7).

Dalam pasal yang disebutkan Ranto tertulis, 'Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas materai'.

Menurut Ranto, kasus ini sebelumnya sudah dipersoalkan oleh kliennya kepada Panwaslih Dairi. Panwaslih lalu menindaklanjuti laporan itu dan menyatakan hal tersebut melanggar aturan.

Namun, KPU Dairi tetap meloloskan pencalonan Eddy dan pasangannya, Jimmy Sihombing. "Karena itulah dalam berkas gugatan, kami menggugat KPU Dairi, dalam hal ini komisioner mereka yang bertugas melakukan verifikasi syarat dokumen pendidikan Eddy," ujar Ranto.

Untuk diketahui, Pilkada kabupaten Dairi diikuti tiga pasangan calon. Ketiganya berdasarkan nomor urut dalam Pilkada lalu, yakni Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang, Eddy Berutu-Jimmy Sihombing dan Rimso Sinaga-Bilker Purba. Dalam rapat pleno KPU Dairi, pasangan Eddy-Jimmy mengungguli dua lawannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement