Selasa 24 Jul 2018 15:42 WIB

Ratusan Imigran Dideportasi tanpa Anak-Anak Mereka

Hal ini dinilai dapat menghambat penyatuan kembali imigran dengan anak-anak. mereka.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Ever Reyes Mejia masuk ke dalam kendaraan setelah dipertemukan kembali dengan putranya di Grand Rapids, Michigan. Pemerintah Amerika Serikat mengklaim pada 19 Juli 2018 sudah menyatukan 364 anak usia lima tahun ke atas dengan keluarga mereka.
Foto: AP Photo/Paul Sancya, File
Ever Reyes Mejia masuk ke dalam kendaraan setelah dipertemukan kembali dengan putranya di Grand Rapids, Michigan. Pemerintah Amerika Serikat mengklaim pada 19 Juli 2018 sudah menyatukan 364 anak usia lima tahun ke atas dengan keluarga mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, SAN DIEGO -- Lebih dari 450 orang tua imigran yang terpisah dari anak-anak mereka ketika memasuki Amerika Serikat secara ilegal tidak lagi berada di negara itu. Namun, mereka tidak membawa serta anak-anak mereka karena tetap di AS, menurut data berkas pengadilan banding yang diajukan Senin (23/7) oleh pemerintah federal dan American Civil Liberties Union (ACLU).

Ketiadaan 463 orang tua, yang menurut para pengacara Pemerintah AS 'sedang ditinjau ulang', dapat menghambat upaya pemerintah untuk menyatukan kembali keluarga yang terpisah pada Kamis (26/7). Hari itu merupakan batas waktu yang diperintahkan oleh hakim federal. 

Dokumen tersebut tidak mengatakan mengapa 463 orang tua telah meninggalkan negara itu. Namun, pejabat pemerintah sebelumnya mengakui bahwa beberapa orang tua telah dideportasi tanpa anak-anak mereka. Hingga Senin, 879 orang tua telah dipersatukan kembali dengan anak-anak mereka, menurut dokumen. 

Sekitar 2.500 anak-anak dipisahkan dari orang tua mereka setelah pemerintahan Trump mengumumkan kebijakan toleransi nol pada bulan April yang bertujuan untuk mencegah imigrasi ilegal. Kebijakan itu berakhir pada Juni di tengah kecaman internasional tentang perlakuan pemerintah terhadap anak-anak imigran. 

Hakim Distrik AS Dana Sabraw di San Diego pada bulan lalu memerintahkan pemerintah harus menyatukan kembali anak-anak itu dengan orang tua mereka dalam kasus yang diajukan oleh ACLU. 

Pada Senin (23/7), pemerintah juga mengatakan 917 orang tua tidak memenuhi syarat atau belum diketahui memenuhi syarat untuk bersatu kembali dengan anak mereka. Angka itu termasuk orang tua tidak lagi di negara tersebut serta yang dianggap tidak sesuai karena catatan kriminal atau karena alasan lain.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement