REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Asiadi Sembiring memerintahkan aktor watak Tio Pakusadewo untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Hal ini setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.
"(Majelis hakim) menyatakan terdakwa Irwan Susetyo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana untuk dirinya sendiri. Karena itu (vonis) tindak pidana penjara sembilan bulan, (ketok palu)," kata Hakim Asiadi ke Tio Pakusadewo, Selasa (24/7).
Hakim lanjut memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Tio Pakusadewo dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis. Rehabilitasi dan perawatan di RSKO Cibubur dilakukan selama enam bulan.
Baca juga, LBH: Hukuman Pidana Bukan Solusi Tepat untuk Tio Pakusadewo
Pasca pembacaan putusan, terdakwa pun dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diikuti oleh kerabat dan sejawat. Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Aris Marasabessy menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis PN Jakarta Selatan.
"Vonis pengadilan sesuai dengan ekspektasi, kami tidak mengajukan banding," kata Aris di PN Jakarta Selatan, Selasa. Meski demikian, pihak penasihat hukum masih menunggu sikap penuntut umum.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama enam tahun penjara dikurangi masa tahanan. Tio juga didenda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.