Selasa 24 Jul 2018 18:17 WIB

MK Sidangkan 70 Sengketa Hasil Pilkada 2018 Pekan Ini

Syarat ambang batas sengketa hasil pilkada, yakni sebesar 0,5 persen-2 persen.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pada pekan ini. Sebanyak 70 Perkara PHP Pilkada 2018 telah diterima oleh MK. 

"Persidangan dimulai pada Kamis (26/7)," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono lewat pesan singkat kepada Republika, Selasa (24/7). 

Dia melanjutkan, persidangan akan dibagi ke dalam tiga majelis hakim panel. "Persidangan nanti oleh tiga majelis hakim panel. Saat ini sudah ada 70 perkara PHP yang sudah masuk ke MK," kata Fajar. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan sudah ada 62 perkara sengketa perselisihan hasil pilkada yang didaftarkan MK. Namun, hanya ada delapan perkara dari delapan daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2018 yang berpotensi diproses oleh MK.

"Data terakhir yang kami dapat dari Biro Hukum KPU, hingga Kamis (12/7) sore, sudah ada 62 perkara sengketa hasil pilkada yang didaftarkan ke MK," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/7) lalu.

Dari seluruh perkara yang ada, Arief menyatakan, hanya ada delapan perkara yang memenuhi syarat ambang batas sengketa hasil pilkada. Ambang batas yang dimaksud, yakni sebesar 0,5 persen-2 persen.

Peraturan terkait ambang batas ini berdasarkan pada pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Ambang batas itu berlaku dalam bentuk selisih suara antara pasangan calon (paslon) kepala daerah yang memperoleh suara tertinggi dengan paslon kepala daerah yang memperoleh suara di bawahnya.

"Jadi secara matematis, ada delapan daerah yang memenuhi syarat ambang batas sebagaimana aturan dalam UU Pilkada. Artinya, delapan perkara itu memenuhi ambang batas 0.5 persen-2 persen selisih suara. Jadi ada kemungkinan delapan perkara itu dilanjutkan prosesnya oleh MK," tutur Arief Arief. 

Arief menambahkan, delapan daerah yang dimaksud yakni Maluku Utara (untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur), Kota Cirebon, Kota Tegal. Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Boolang Mongondow, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.  

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 jatuh pada 27 Juni lalu. Pilkada diikuti sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.  

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement