Selasa 24 Jul 2018 18:17 WIB

MK Sidangkan 70 Sengketa Hasil Pilkada 2018 Pekan Ini

Syarat ambang batas sengketa hasil pilkada, yakni sebesar 0,5 persen-2 persen.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pada pekan ini. Sebanyak 70 Perkara PHP Pilkada 2018 telah diterima oleh MK. 

"Persidangan dimulai pada Kamis (26/7)," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono lewat pesan singkat kepada Republika, Selasa (24/7). 

Dia melanjutkan, persidangan akan dibagi ke dalam tiga majelis hakim panel. "Persidangan nanti oleh tiga majelis hakim panel. Saat ini sudah ada 70 perkara PHP yang sudah masuk ke MK," kata Fajar. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan sudah ada 62 perkara sengketa perselisihan hasil pilkada yang didaftarkan MK. Namun, hanya ada delapan perkara dari delapan daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2018 yang berpotensi diproses oleh MK.