REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis Inneke Koesherawaty dalam kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen. Penyidik mendalami informasi tentang arahan dari tersangka Fahmi Dharmawansyah ke istrinya untuk menyuap Kalapas Sukamiskin.
"Penyidik mendalam informasi tentang arahan tersangka Fahmi Dharmawansyah kepada Inneke Koesherawaty terkait dengan pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan pada tersangka Wahid Husen (Kalapas Sukamiskin)," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/7).
Usai diperiksa, Inneke enggan berkomentar ihwal pemeriksaannya. Selain Inneke, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Anita Selviana Nayaon, Direktur PT Laju Maju Sejahtera dan Rina Yuliana seorang sales counter. Keduanya juga diperiksa untuk Andri Rahmat.
"Terhadap dua saksi lain diklarifikasi terkait proses pemesanan, pembelian dan pengantaran mobil yang diduga menjadi objek suap terhadap tersangka Wahid Husen," ujarnya.
KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. KPK membongkar dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait jual-beli fasilitas dan izin bagi para narapidana lewat operasi tangkap tangan Sabtu (21/7) pekan lalu.
Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.
Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.