REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi terakhir sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Iqbal Abdurahman menyatakan ia mendengar jaringan teroris transnasional ISIS turut menyalurkan dana ke JAD. Dana tersebut digunakan untuk pembelian senjata.
"Daulah ISIS kirim dana ke anshor daulah Indonesia?" tanya anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
"Ya saya dengar seperti itu," jawab Iqbal.
"Untuk apa?" jaksa kembali bertanya.
"Kalau itu saya kurang tahu pasti. Saya dengar masalah pembelian senjata itu," kata Iqbal ke pihak JPU.
Kendati demikian, keterangan saksi dibantah oleh penasihat hukum JAD Asludin Hatjani saat ditanya selepas persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa. "Tidak ada itu," kata Asludin seraya menambahkan hanya pimpinan di struktur organisasi JAD yang mengetahui kegiatan organisasi.
Di samping Iqbal, saksi lain yang turut memberi keterangan Amir (Ketua) JAD cabang Ambon, Maluku, Abu Gar alias Saiful Muhtohir, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, dan Joko sugito. Dalam keterangannya, saksi Yadi Supriyadi menyebut, organisasi itu terafiliasi dengan ISIS, khususnya di bawah kendali Abu Bakar al-Baghdadi.
Penasihat hukum Asludin turut mengakui JAD memang mendukung gerakan Islam khilafah di Suriah. "Ya, memang mereka (JAD) mendukung gerakan di sana (Suriah)," katanya selepas sidang.
Sidang perdana pembubaran JAD dipimpin oleh Hakim PN Jakarta Selatan Aris Bawono, dan didampingi dua anggota majelis hakim. Sementara itu, surat dakwaan dibacakan langsung oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman.
Pascapembacaan surat dakwaan, Amir (Ketua) JAD Pusat Zainal Anshori yang mewakili organisasi di persidangan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota pembelaan) melalui kuasa hukumnya. Alhasil, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yaitu mendengarkan keterangan saksi.
Empat saksi yang dihadirkan di persidangan, yaitu Saiful Muhtohir alias Abu Ghar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini.
Dalam sidang perdana, pihak terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan. Alhasil, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum pada Kamis (26/7).
JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror. Aksi tersebut termasuk Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan serangan bom bunuh diri di Surabaya.