REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sepekan diabaikan, akhirnya aparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok menangkap S (41), pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, Selasa (24/7).
Pelaku diduga telah melakukan perbuatan pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban M (16). Bahkan pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan aksi bejatnya itu sejak M berusia 14 tahun.
"Setelah visum keluar, polisi langsung merespon dan bertindak cepat dengan menangkap pelaku," ujar Nurhayati Tantri, pengacara korban dari Kantor Pengacara SKK Kameshwara Lawyers & Security Advisor di Mapolres Depok, Selasa (24/7).
Nurhayati mengutarakan, pihaknya telah membuat laporan ke Polresta Depok pada Senin 16 Juli 2018. Dengan surat laporan tercatat, stplp/1841/k/7/2018/pmj/restadepok. "Saat ini, korban bersama ibunya D (30) dalam perlindungan kami, karena takut dan trauma," terangnya.
Kanit PPA Polres Depok, Ipda Nurul Kamilawati mengatakan, pihaknya saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. "Saat ini pelaku sedang diperiksa, ditahan atau tidak dilihat dari hasil pemeriksaaan," tuturnya.