REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sepekan diabaikan, akhirnya aparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok menangkap S (41), pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, Selasa (24/7).
Pelaku diduga telah melakukan perbuatan pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban M (16). Bahkan pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan aksi bejatnya itu sejak M berusia 14 tahun.
"Setelah visum keluar, polisi langsung merespon dan bertindak cepat dengan menangkap pelaku," ujar Nurhayati Tantri, pengacara korban dari Kantor Pengacara SKK Kameshwara Lawyers & Security Advisor di Mapolres Depok, Selasa (24/7).
Nurhayati mengutarakan, pihaknya telah membuat laporan ke Polresta Depok pada Senin 16 Juli 2018. Dengan surat laporan tercatat, stplp/1841/k/7/2018/pmj/restadepok. "Saat ini, korban bersama ibunya D (30) dalam perlindungan kami, karena takut dan trauma," terangnya.