REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta ingin meningkatkan produktivitas pengolahan limbah yang ada di Jakarta. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiapkan regulasi atau rekomendasi teknis untuk izin instalasi pengolahan air limbah.
Dalam regulasi tersebut akan diatur kegiatan-kegiatan pengolahan limbah yang baru. Salah satunya, pengolahan limbah di tingkat rumah tangga.
“Di situ kemudian kita lagi menyiapkan nanti rancangan peraturan daerah (raperda) khusus mengenai pengendalian pencemaran air limbah domestik yang itu nanti menjadi dasar untuk kita melakukan penataan di tingkat rumah tangga. Kalau tidak ada dasar itunya nanti akan repot,” kata Anies di Balai Kota, Selasa (24/7).
Selain itu, Anies juga akan menyiapkan aspek infrastruktur untuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. Rencananya fasilitas ini akan ditambah lebih dari 10 unit per tahun.
“Kemarin saya sampaikan ini sudah harus ditingkatkan, tidak mungkin kita hanya membangun 10 per tahun dan kapasitasnya cuman 150 kepala keluarga (KK). Saya bilang ini dana kita masuk. Tapi nanti akan kita tingkatkan. Tidak mungkin Jakarta sebesar ini hanya 10 Ipal per tahun,” ujar Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan membangun IPAL untuk sanitasi masyarakat. Alat ini akan dibangun di 44 lokasi dengan kapasitas masing-masing 50-100 KK. Ia meminta jumlah unit ditambah karena skalanya terlalu kecil.
Untuk mengatasi masalah limbah, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kedua instansi akan membangun IPAL di Kawasan 2, yakni Cimanggis dan Perumahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Kapasitasnya mencapai 500-750 KK.
Anies juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pembangunan di Kawasan 1 dan 6. Menurut dia, proses lelah kini sedang dilakukan. Terakhir, ia akan melakukan evaluasi pengolahan air limbah dengan tim pengawasan terpadu penyedia pengelolaan sumur resapan.
“Industri yang melanggar sanksinya ada di Perda dan kita akan terapkan sanksi itu,” kata dia.