Rabu 25 Jul 2018 10:43 WIB

Kok Bisa Napi di Dalam Penjara Simpan Narkoba?

Penyelundupan barang terlarang diduga dengan cara dilempar dari balik tembok penjara.

Petugas Lapas Pariaman melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket narkoba di sejumlah sel, Selasa (24/7) dini hari
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Petugas Lapas Pariaman melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket narkoba di sejumlah sel, Selasa (24/7) dini hari

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Sapto Andika Candra, Arif Satrio Nugroho

PARIAMAN -- Puluhan paket narkoba ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Pariaman. Paket narkoba yang terdiri atas ganja dan sabu-sabu ditemukan di taman lapas.

Penemuan barang terlarang tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatra Barat. Sidak digelar pada Senin (23/7) malam hingga Selasa (24/7) dini hari.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo memerinci, petugas menemukan 25 paket (linting) ganja, 10 paket kecil sabu-sabu, dan 2 paket besar sabu-sabu. Selain narkoba, ditemukan pula barang terlarang lain, seperti paket obat-obatan secara berlebihan, ponsel, dan barang-barang elektronik lainnya. Seluruhnya diambil dari 36 kamar napi yang tersebar di enam blok.

"Semuanya sudah diserahterimakan. Pemusnahan menunggu koordinasi dengan Polres Pariaman," ujar Dwi seusai memimpin penggeledahan di Lapas II B Pariaman, Selasa (24/7).

Dwi meminta kepala lapas untuk melakukan sejumlah langkah pengetatan pengawasan terhadap celah-celah penyelundupan barang terlarang. Menurut dia, barang terlarang selama ini dipastikan sulit lolos dari pemeriksaan portir lapas.

Khusus kejadian di Lapas II B Pariaman, celah penyelundupan narkoba terjadi dengan cara dilempar melalui tembok setinggi empat meter yang ada di samping lapas. Meski begitu, ia tidak menampik tidak ada jaminan petugas lapas tidak ikut bermain dalam upaya penyelundupan barang terlarang.

Dia mengupayakan agar tembok lapas ditinggikan secepatnya. "Sesuai aturan, tinggi tembok harusnya tujuh meter," kata Dwi. Kanwil Kemenkum ham Sumbar sempat mengajukan dana untuk meninggikan tembok lapas, tetapi belum dikabulkan Kemenkumham hingga kini.

Penggeledahan di Lapas II B Pariaman merupakan buntut dari kejadian di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pada Sabtu (21/7), penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung. KPK menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin.

photo
Lapas (ilustrasi)

Empat tersangka tersebut adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, Hendry Saputra yang merupakan staf Kalapas, narapidana kasus korupsi Fahmi Dharmawansyah, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping)dari Fahmi Dharmawansyah. Lapas Kelas II B Kota Pariaman memiliki masalah klasik layaknya banyak lapas di In donesia.

Jumlah narapidana (napi) yang ada sudah melebihi kapasitas ruang tahanan yang tersedia. Lapas Pariaman saat ini menampung 524 napi, padahal kapasitas normalnya hanya 170 orang. Ada kelebihan kapasitas hingga tiga kali lipat.

Dari seluruh 36 kamar di enam blok yang ada, masing- masing dihuni 15 hingga 20 orang. Seharusnya, satu kamar dihuni antara lima hingga tujuh orang napi saja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement