REPUBLIKA.CO.ID, GEORGIA -- Seorang pria asal Missouri, AS Preston Howard (50 tahun) diganjar dua tahun penjara karena mengancam akan membunuh jamaah masjid di Georgia. Dia mengaku bersalah melakukan panggilan telepon untuk mengancam.
Dalam pernyataan, Selasa (24/7), Jaksa Federal mengatakan Preston yang berasal dari Wright City, membuat banyak panggilan telepon tahun lalu kepada Masyarakat Islam Augusta. Dia mengancam akan membunuh jamaah masjid dan meledakkan masjid.
Menurut pihak berwenang, dia mengatakan akan menembak, memenggal, menyembelih, mengeksekusi, dan membunuh jamaah masjid. Howard juga mengatakan dia akan memburu setiap jamaah dan membakar mereka. Dia mengakui perbuatannya tersebut.
"Ancaman yang dilakukan terhadap rumah ibadah adalah tindakan yang tidak menyenangkan dan kantor jaksa akan memastikan semua orang dapat beribadah dengan damai dan tanpa intimidasi," kata Jaksa AS Bobby L Christine, dilansir di Daily Mail, Selasa (24/7).
Jaksa mengatakan hukuman Howard ditingkatkan karena Howard memilih korbannya berdasarkan agama mereka. Karena itulah dia melakukan kejahatan kebencian.
Ketika menjatuhkan hukuman, Hakim Distrik AS J Randal Hall mencatat pola intoleransi Howard yang mengganggu. The Augusta Chronicle melaporkan, Hall memberi tahu Howard tindakannya sangat ofensif.
"Untuk setiap jamaah, saya meminta maaf," kata Howard.
Dia juga mengatakan sidang itu memalukan. Selama 7,5 bulan dia mengaku mulai mempelajari Islam. Dia memahami teroris tidak mewakili semua Muslim.