Kamis 26 Jul 2018 11:17 WIB

KPAI Ingin Sembuhkan Trauma Pelaku Duel Bocah SD di Garut

KPAI akan memfasilitasi proses pemulihan trauma terhadap pelaku

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Esthi Maharani
KPAI
Foto: dok KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkomitmen mengambil langkah penyembuhan trauma terhadap bocah yang menjadi pelaku duel maut di Garut. Komisioner KPAI, Erlinda mengatakan salah satu fungsi lembaganya ialah melakukan pendampingan terhadap anak saat proses trauma healing. Sehingga dengan begitu, anak akan merasa nyaman dalam melewati fase traumanya.

"Jika pendampingan adalah bentuk dari rescue, advokasi akan membuat kebijakan nantinya bagaimana di sekolah, bagaimana lingkungan masyarakat, dan juga rumah," katanya saat mengunjungi Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (25/7).

(Baca: Implementasi Pendidikan Karakter Dinilai Belum Optimal)

Erlinda menyampaikan KPAI akan memfasilitasi proses pemulihan trauma terhadap pelaku. "Kami mendorong jika memang tempatnya belum memadai atau tidak ada, kami berharap KPAID Tasikmalaya yang bisa mem-backup untuk sementara, trauma healing itu paling penting," ucapnya.

Ia berharap lewat upaya tersebut maka KPAI bisa melihat faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak kekerasan. "Jika memang yang melakukan tindakan kekerasan ini tetap kami sebut korban akan kami trauma healing, jika ada izin dari orang tua nantinya akan kami bina dahulu oleh negara," ujarnya.

Selain itu, KPAI juga menjamin pendampingan hukum terhadap kasus yang dialami bocah mengakibatkan teman sekelasnya meregang nyawa itu. "Pelaku ataupun korban merupakan anak-anak berhadapan dengan hukum, jadi kami harus dudukan secara proporsional dan semua harus pada kepentingan terbaik buat anak," ucapnya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas 6 SD di Kabupaten Garut berinisial FNM (12 tahun) tewas dengan luka sabetan benda tajam. FNM diduga tewas setelah berkelahi dengan teman sekelasnya.

"Jadi HKM ini kehilangan buku kemudian keesokan harinya (Sabtu 21/7) buku yang hilang tersebut ada di bawah meja belajar FNM. Selepas pulang sekolah, HKM menuduh jika FNM yang mencuri bukunya sehingga menimbulkan pertikaian dan berujung kematian FNM," kata Kapolsek Cikajang AKP Cecep Bambang kepada wartawan, Selasa (24/7).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement