REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan, perubahan warna dan ukuran pelat nomor kendaraan belum final. Gambar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih menjadi perbincangan warganet karena disebut akan menggantikan pelat nomor yang berlaku selama ini.
Saat ini, Halim mengatakan, Korlantas Polri masih melakukan diskusi dan kajian terkait penerapan pelat nomor tersebut. "Masih tahap diskusi tahun ini. Demikian juga Perkap 5/2012 tentang Regident Ranmor sebagai payung hukumnya masih tahap revisi," ujar Halim saat dikonfirmasi, Kamis (26/7).
Polri mengkaji perubahan warna pelat nomor kendaraan dengan alasan warna putih lebih terang dari warna hitam yang selama ini dipakai. Nantinya, warna tinta akan berwarna hitam.
Halim menjelaskan, penggunaan warna terang pada pelat kendaraan bertujuan penerapan tilang elektronik. Warna yang terang dapat memudahkan sistem merekam plat kendaraan dalam fungsinya sebagai tilang elektronik.
Sebab, ia mengatakan, ada kajian kalau warna selain hitam itu bagus direkam oleh kamera (CCTV). “Ini kajian dari para ahli saat diskusi. Warna terang seperti warna kuning, merah, ini kan terang, kalau hitam susah untuk direkam kamera," kata Halim menjelaskan.
Kendati demiian, menurut Halim, pelat nomor putih belum akan dipastikan digunakan tahun ini. Selain mengkaji dengan sejumlah ahli, Korlantas Polri juga akan melakukan studi banding ke beberapa negara terlebih dahulu yang telah menerapkan pelat nomor berwarna terang.
Gambar pelat kendaraan berwarna putih diunggah oleh sejumlah akun Instagram. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu disebut akan menggantikan pelat nomor yang selama ini berwarna dasar hitam dengan tulisan putih yang selama ini dipakai kendaraan pribadi di Indonesia.