REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memberikan bantuan pendanaan militer sebesar 195 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,8 triliun kepada Mesir, Rabu (25/7). Dana tersebut berasal dari tahun fiskal 2016 yang ditangguhkan pada Agustus 2017 karena masalah hak asasi manusia (HAM) yang dihadapi Mesir.
Menurut seorang pejabat Departemen Luar Negeri, Mesir telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki catatannya dalam bidang HAM.
"Mengakui langkah-langkah yang telah diambil Mesir tahun lalu sebagai tanggapan kekhawatiran khusus AS, dan dalam semangat upaya kami untuk lebih memperkuat kemitraan ini, pemerintah telah memutuskan mengizinkan Mesir menggunakan sisa 195 juta dolar dalam tahun fiskal 2016 untuk pengadaan militer," katanya menerangkan, dikutip laman Anadolu Agency.
Kendati demikian, pejabat Departemen Luar Negeri AS itu menegaskan, AS akan terus mendorong Mesir memperbaiki catatan HAM-nya. Terutama terkait undang-undang 2013 yang membatasi kegiatan lembaga nonpemerintah di Mesir.
Penangguhan dana bantuan militer untuk Mesir pada Agustus 2017 merupakan keputusan mantan menteri luar negeri AS Rex Tillerson. Keputusan tersebut membuat hubungan kedua negara merenggang. Padahal Mesir merupakan sekutu penting AS di kawasan tersebut.
Keputusan merilis bantuan militer untuk Mesir dari tahun fiskal 2016 dilakukan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo. "Saya berharap untuk mengembangkan lebih lanjut hubungan multiaspek kami," ujarnya.
Meskipun bantuan dari tahun fiskal 2016 sempat ditangguhkan, Mesir tetap menerima bantuan lebih dari 1,3 miliar dolar dari AS pada tahun fiskal 2017. Sebagian besar merupakan pendanaan militer.