REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses sengketa Pilkada Gubernur Propinsi Papua mulai tahap persidangan. Bertempat di Ruang Sidang Gedung Makamah Konstitusi Perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua degan pemohon Wempi Wetipo (Cagub) dan Habel Melkias Suwae mulai digelar.
"Pagi tadi gugatan kami sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.
Dimana permohonan Pemohon telah dibacakan dari jam 9.00 WIB s/d 11.00 WIB oleh Mahkamah Konstitusi," kata Pengacara Pemohon, Saleh dalam siaran pernya, Kamis (26/7).
Saleh menjelaskan inti gugatannya adalah terdapatnya pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Terlebih dalam perkara ini, lanjutnya, di Provinsi Papua dimana sistem pemilihan masih menggunakan sistem noken. Menurutnya sistem noken bertentangan dengan asas langsung umum bebas rahasia (Luber) Jujur dan Adil (Jurdil).