REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap di Lapas Sukamiskin. Pada Rabu (25/7) kemarin, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi.
"Kemarin, KPK melakukan penggeledahan di rumah Inneke Koesherawaty di Menteng, Jakarta Pusat, Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, rumah Hendri di Rancasari, Bandung dan rumah Wahid Husein di Bojongsoang, Bandung," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/7).
Febri menuturkan penggeledahan tersebut dilakukan selama 14 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Penggeledahan di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, KPK menggeledah ruang Kepala Lapas dan Staf Lapas. "Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan mobil dari rumah Hendri," ujar Febri.
KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. KPK membongkar dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait jual-beli fasilitas dan izin bagi para narapidana lewat operasi tangkap tangan Sabtu (21/7) pekan lalu.
Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.
Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.