REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018. Pada Kamis (26/7), penyidik KPK mengambil sampel suara dari Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.
"Tadi dilakukan pengambilan sampel suara terhadap IY," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/7).
Penyidik, kata Febri, membutuhkan pengambilan sampel suara untuk kepentingan pembuktian terkait komunikasi yang terjadi dalam kasus yang menjerat mantan petinggi GAM tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf pun tak menampik adanya pengambilan contoh suaranya. "Tadi cuma pengambilan sample suara," ucapnya singkat.