REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018. Pada Kamis (26/7), penyidik KPK mengambil sampel suara dari Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.
"Tadi dilakukan pengambilan sampel suara terhadap IY," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/7).
Penyidik, kata Febri, membutuhkan pengambilan sampel suara untuk kepentingan pembuktian terkait komunikasi yang terjadi dalam kasus yang menjerat mantan petinggi GAM tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf pun tak menampik adanya pengambilan contoh suaranya. "Tadi cuma pengambilan sample suara," ucapnya singkat.
Baca Juga:
- Suap Gubernur Aceh Diduga untuk Aceh Marathon
- Orang Dekat Gubernur Aceh Akui Terima Aliran Dana
- Saksi Korupsi Aceh Marathon Mangkir Dipanggil KPK
KPK sebelumnya menemukan indikasi ‘bancakan’ yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Irwandi dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non-aktif Ahmadi, dan seorang pengusaha T Saiful Bahri.
Dari temuan awal, KPK menduga, setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari DOK Aceh dipotong 10 persen. Delapan persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan dua persen di tingkat kabupaten/kota. Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun.