REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan menyatakan remaja berusia 16 tahun berinisial RJT yang diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui video berdurasi 19 detik, tidak ditahan pascapelimpahan tahap dua perkara itu dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara, serta sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Jumat (27/7).
Pelimpahan tahap dua itu, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan pascaberkas perkara itu dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Dalam Pasal 32 Ayat (2) UU SPPA menyebutkan, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Jika masa penahanan sebagaimana yang disebutkan di atas telah berakhir, anak wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden.
Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Bahwa setelah diterimanya anak yang berkonflik dengan hukum RJT oleh pihak Kejati DKI Jakarta, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum akan melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," katanya.
Diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, yakni satu bundel capture IG @jojo_is my name dan satu flash disk merek Vandisk yang berisi capture IG @jojo_is my name dan Video yang terdapat di IG tersebut dan Youtube; dan beberapa unit telepon seluler.
Nirwan Nawawi menuturkan, penyerahan tahap dua ini merupakan tindak lanjut dari pihak Penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat Pemberitahuan hasil Penyidikan atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta.
Baca juga, Anak Penghina Presiden Jokowi Tetap Diadili.
Sebelumnya, tersebar rekaman video RJT tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Jokowi melalui akun Instagram "@jojo_ismyname".
Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi. Petugas Polda Metro Jaya mengamankan S di rumahnya kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (23/5).
Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menyelidiki dugaan penghinaan dan ancaman seorang remaja S alias RJT (16) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial. "Kami membutuhkan pertimbangan dari KPAI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Argo mengatakan, penyidik melibatkan KPAI karena pelaku berusia di bawah umur sehingga membutuhkan penanganan khusus. Selain itu, KPAI juga diperlukan untuk rencana pemanggilan lima teman sekolah RJT yang akan menjadi saksi. Argo menuturkan, polisi belum meningkatkan status hukum RJT lantaran masih proses penyelidikan terkait dugaan ancaman terhadap Jokowi.