Jumat 27 Jul 2018 15:37 WIB

Dede Yusuf Sesali BPJS Kesehatan Pangkas Layanan Kesehatan

Ketua komisi IX merekomendasikan perubahan pajak cukai rokok demi keuangan BPJS

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyesali keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengelola kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memangkas layanan kesehatan asuransi sosial ini.

Dede menyayangkan keputusan BPJS Kesehatan yang efektif per 25 Juli 2018 tidak lagi menjamin atau menanggung tiga pelayanan kesehatan yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik menjadi sebuah pukulan masyarakat yang menggunakan JKN-KIS.

"Kami sangat menyesal dibuat sebuah aturan yang mengurangi manfaat jaminan sosial JKN-KIS. Mestinya yang perlu dikurangi adalah fraud atau efisiensi yang harus ditingkatkan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/7). 

Baca: BPJS Kesehatan Cabut Tiga Pelayanan Kesehatan Ini

Menurutnya, kebijakan BPJS Kesehatan ini bisa mengundang protes dari peserta JKN-KIS yang sakit karena membutuhkan perlindungan kesehatan. Ia tidak tutup mata dan mengetahui defisit dialami BPJS Kesehatan hingga Rp 9 triliun.

Tetapi sebenarnya sebelumnya sudah ada kesepakatan menggunakan pajak cukai rokok sekitar Rp 7 triliun. Harapannya, iamenambahkan, dengan pajak cukai rokok ini bisa mengcover defisit BPJS Kesehatan tetapi faktanya pajak cukai rokok paling banyak berada di tangan pemerintah daerah. Karena dana pajak cukai rokok ini batal diperuntukkan bagi BPJS Kesehatan, lembaga ini kehilangan pegangan untuk menutup defisit klaim layanan kesehatan.

Tak hanya itu, Dede juga mendengar BPJS Kesehatan harus dihadapkan tagihan-tagihan di rumah sakit (RS) yang sudah jatuh tempo selama berbulan-bulan yang belum dibayar. Tentu fasilitas kesehatan bisa jadi enggan melayani peserta JKN-KIS karena tagihan sebelumnya menunggak. "Akhirnya, BPJS Kesehatan melakukan tindakan untuk menyelamatkan keuangan instansinya," ujarnya.

Karena itu, ia merekomendasikan seharusnya ada peraturan untuk mengubahnya pajak cukai rokok ini."Atau paling tidak dikeluarkan peraturan pemerintah baru,"  katanya.

Selain itu, ia menambahkan, efisiensi juga harus dilakukan. Ia menyebut alangkah lebih bijaksana jika pemerintah menghentikan pembangunan infrastruktur yang menghabiskan ratusan triliun rupiah kemudian lebih fokus untuk pembangunan manusia termasuk menjaga kesehatan masyarakatnya karena ini menyangkut nyawa. 

"Infrastruktur mungkin bagus untuk perdagangan atau untuk membuat kesan di dalam pemilu seolah-olah ada keberhasilan tetapi kesehatan ini kan

berkaitan dengan nyawa yang jauh lebih penting. Jadi bidang ini (kesehatan) harus jadi prioritas buat Negara," katanya.

Komisi IX DPR, kata dia, dalam satu bulan terakhir membuat seminar tentang JKN-KISdan hasilnya akan diberikan kepada presiden dalam waktu dekat. Tak hanya itu, Komisi IX DPR mengaku sejak lama memiliki rencana ingin duduk bersama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas karut marut ini. 

"Tetapi kami sudah keburu kunjungan kerja. Pembahasan bersama dijadwalkan di masa sidang berikutnya sekitar Agustus 2018 untuk membicarakan masalah ini," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement