Jumat 27 Jul 2018 22:00 WIB

OTT Lampung Selatan, KPK Tetapkan Empat Tersangka

KPK tetapkan empat tersangka dari 13 orang yang diamankan dalam OTT

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Selatan pada Kamis (26/7). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK mengamankan 13 orang.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Basaria di KPK, Jakarta, Jumat (27/7) malam

Adapun tersangka tersebut adalah,  diduga sebagai Pemberi adalah Gilang Ramadhan yang merupakam swasta dari CV 9 Naga, kemudian diiduga sebagai penerima yakni Zainudin Hasan yang merupaka Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016 2021, lalu Agus Bhakti Nugroha merupakan, anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Secara keseluruhan KPK sempat mengamankan total 13 orang, termasuk empat yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Thomas Ami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nusantara, staf gllang Eka Aprianta, sopir syahroni Syahril, sopir Sudarman, ajudan Zaenudin, Dhani Irawan, protokoler Zaenudin nernama Farhan, Sopir Gilang bernama Evan, sopir Gilang Lady Tidan marketing hotel.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang. Hingga hari ini KPK telah menangani total 98 kepala daerah," ujar Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ZH, ABN, dan AA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasa|11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement