Sabtu 28 Jul 2018 12:11 WIB

Wasekjen PAN: Penangkapan Zainudin Hasan tak Terkait Pilpres

Zulkifli Hasan sudah meminta maaf kepada masyarakat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Rosaline Irene Romaseuw menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada kaitannya dengan Pilpres 2019.

"(OTT Bupati Lampung Selatan) Saya kira nggak ada kaitannya (Jelang Pilpres) hanya karena adik kandung (Zulkifli Hasan)," ujar Rosaline di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (28/7).

Meski begitu, Rosaline menuturkan, Zulkifli Hasan sudah meminta maaf kepada masyarakat. Zulkifli pun juga berpesan kepada seluruh kader PAN lainnya untuk menghindari perilaku korupsi.

"Lalu sebagai kader PAN beliau mengingatkan lebih baik kami menghindari hal tersebut. Beliau juga berbesar hati kepada KPK menjalani apa yang harus dijalani," katanya.

KPK menangkap tangan Zainudin bersama sejumlah orang lainnya di Kabupaten Lampung Selatan dari Kamis (26/7) malam hingga Jumat dini hari. Selain Zainudin, Tim Satgas KPK mengamankan pihak lain dari unsur DPRD Lampung Selatan, Pemkab Lampung Selatan, dan pihak swasta.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 700 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Diduga terkait dengan proyek infrastruktur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Selatan pada Kamis (26/7). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK mengamankan 13 orang.

Baca juga, OTT Lampung Selatan, KPK Tetapkan Empat Tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Basaria di KPK, Jakarta, Jumat (27/7) malam

Adapun tersangka tersebut adalah,  diduga sebagai Pemberi adalah Gilang Ramadhan yang merupakam swasta dari CV 9 Naga, kemudian diiduga sebagai penerima yakni Zainudin Hasan yang merupakan Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016 2021. Selain itu, Agus Bhakti Nugroha merupakan, anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Secara keseluruhan KPK sempat mengamankan total 13 orang, termasuk empat yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Thomas Ami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nusantara, staf gllang Eka Aprianta, sopir syahroni Syahril, sopir Sudarman, ajudan Zaenudin, Dhani Irawan, protokoler Zaenudin nernama Farhan, Sopir Gilang bernama Evan, sopir Gilang Lady Tidan marketing hotel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement