Sabtu 28 Jul 2018 17:53 WIB

Agun: Masa Jabatan Presiden/Wapres Harus Sesuai UUD

Agun mengatakan, tidak bisa dan tidak dibenarkan MK membuat penafsiran bebas.

Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan penafsiran masa jabatan presiden/wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penjaga UUD 1945 yang merupakan supremasi hukum tertinggi.

"MK dalam menjalankan kewenangannya diwajibkan untuk tunduk, patuh, dan mengikatkan diri kepada supremasi hukum," kata Agun di Jakarta, Sabtu (28/7).

Ia mengatakan supremasi hukum tertinggi adalah UUD 1945 dan bukan lembaga MK. Karena itu, menurut dia, para hakim MK tidak bisa dan tidak dibenarkan membuat penafsiran bebas atas subtansi pasal-pasal UUD 1945, termasuk soal masa jabatan presiden/wapres.

Agun yang pernah menjabat sebagai anggota Panitia Ad Hoc (PAH) III dan I Badan Pekerja MPR RI 2009 sampai 2002 mengatakan MK sepatutnya tetap berpegang pada Pasal 7 UUD 1945 dalam hal masa jabatan presiden/wapres.

Bunyi pasal tersebut sebelum dilakukan perubahan adalah presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. 

Kemudian, bunyi pasal itu diubah menjadi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga:

Untuk mendalami aturan Pasal 7 yang sudah diubah tersebut, kata Agun, harus dibaca kembali buku Risalah Perubahan UUD 1945 pada tahun sidang 1999. Buku itu diterbitkan Sektetariat Jenderal MPR RI pada 2008.

"Saat itu saya sebagai salah seorang anggota tim penyusun," kata Agun.

Menurut dia, ada kejelasan bahwa yang dimaksud oleh rumusan Pasal 7 tersebut harus dimaknai baik berturut-turut maupun tidak. Dengan demikian, presiden maupun wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan, artinya hanya dua kali, baik berturut-turut atapun tidak berturut-turut.

Ia menekankan proses hukum uji materi yang dilayangkan semua pihak harus dihargai. Namun, UUD 1945 sebagai supremasi hukum harus berada di atas segalanya dan ditaati bagi seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta setiap warga negara.

Baca Juga:

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement