Sabtu 28 Jul 2018 22:00 WIB

Gerebek Judi Jackpot, Polisi Diancam Pakai Cutter

Pihak kepolisian mengamankan empat pemain dan seorang penjaga judi jackpot.

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Lokasi penjualan miras oplosan di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat ini garis polisi masih kelilingi toko jamu itu, Rabu (4/4).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Lokasi penjualan miras oplosan di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat ini garis polisi masih kelilingi toko jamu itu, Rabu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN --  Anggota tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Sabhara Polda Sumut mendapat ancaman saat bertugas. Ancaman ini diterima saat tim ini menggerebek lokasi judi jackpot di Jalan Jamin Ginting, Gang Sitepu, Medan, Jumat (27/7).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian mengamankan empat pemain dan seorang penjaga judi jackpot. Kelimanya, yakni PS (37) penjaga jackpot, serta para pemain berinisial MJS (48), YS (38), JT (36), dan DST (33).

"DST inilah yang mengancam petugas dengan pisau cutter. Tapi dia berhasil diringkus," kata Tatan, Sabtu (28/7).

Tatan menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan keberadaan lokasi judi jackpot di wilayah mereka. Atas informasi ini, Dit Sabhara Polda Sumut pun mengerahkan 22 personel dari Tim Patroli Reaksi Cepat menuju lokasi.

"Selain para pemain dan penjaga, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga mesin judi jackpot, ratusan keping koin jackpot, pisau cutter, mangkok tempat koin, dan uang tunai," ujar Tatan.

Saat ini, para pelaku yang diamankan sudah dibawa ke Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut. Begitu juga dengan mesin judi jackpot dan barang bukti lain. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement