Ahad 29 Jul 2018 00:41 WIB

Kontras: Reformasi Lapas tidak Bisa Ditunda-tunda Lagi

OTT KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin harus jadi momentum reformasi lapas.

Lapas Sukamiskin, Arcamanik, Bandung pada Ahad (22/7) terpantau sepi.
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Lapas Sukamiskin, Arcamanik, Bandung pada Ahad (22/7) terpantau sepi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, bahwa reformasi pusat-pusat penahanan khususnya lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan hal yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. "Persoalan lapas bukan hanya sekedar persoalan kasuistik yang hanya dilihat peristiwa per peristiwa," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam siaran pers, Sabtu (28/7).

Menurut dia, operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin dan beberapa narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin hanya satu dari banyak akibat yang ditimbulkan dari lemah dan rusaknya pengelolaan lapas selama ini. Untuk itu, menurut Yati, langkah-langkah reaksioner dan sesaat dalam penanganan masalah ini tidak akan menyelesaikan persoalan.

Kontras memandang berbagai persoalan yang harus segera dibenahi atau direformasi. Antara lain persoalan kapasitas berlebih jumlah narapidana, budaya atau praktik koruptif, praktik-praktik kekerasan dan penyiksaan sebagai sebuah penghukuman yang masih kerap terjadi, dan Pemidanaan penjara untuk kasus-kasus kejahatan kecil dan pecandu narkotika.

Kemudian, persoalan lainnya adalah penjara khusus kasus korupsi yang berujung pada diskriminasi, jual beli fasilitas dan perpanjangan rantai dan budaya koruptif, intervensi dan minimnya koordinasi dan sinergi aparat penegak hukum lain dalam penanganan tahanan kasus-kasus tertentu. Kualitas dan akses dari standar minimum para terpidana di pusat-pusat penahanan juga buruk.

Merujuk pada hal-hal diatas, respons atau tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen PAS yang bertanggung jawab atas masalah ini akan sia-sia, jika tindakan yang dilakukan hanyalah bersifat reaksioner semata dalam bentuk pemusnahan dan penyitaan barang-barang atau fasilitas, dan sidak atau operasi yang bersifat sesaat. "Dalam hal ini perubahan dan pendekatan yang lebih struktural dan implementatif baik dari hulu sampai hilir harus dilakukan," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding di Jakarta, Senin (23/7), menginginkan KPK mengusut Kementerian Hukum dan HAM, menyusul OTT terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung. "Pemberian izin dan permintaan fasilitas di dalam lapas biasanya atas sepengetahuan Kemenkum HAM," katanya.

Sudding melihat, kemungkinan besar Kalapas Sukamiskin tidak bermain sendiri. Sehingga, perlu diungkap agar skandal di Lapas bisa diusut tuntas hingga ke akar masalahnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement