REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPPl Partai Berkarya, Badaruddin, menegaskan akan mengganti semua caleg dari partainya yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Para caleg tersebut akan diganti dengan nama-nama lain sebelum masa perbaikan administrasi pendaftaran caleg ditutup pada 31 Juli.
"Partai Berkarya akan ganti. Sebanyak 16 dari 20 ribuan caleg DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia. Jadi kami kecolongan," kata Badaruddin saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (29/7).
Berdasarkan data pengawasan dari Bawaslu, ada 16 caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota dari Partai Berkarya yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi. "Terima kasih kepada Bawaslu menemukan dan mengingatkan," tambahnya.
Sementara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menampik jika parpolnya mendaftarkan caleg DPR yang merupakan mantan narapidana korupsi. Berdasarkan data Bawaslu, PDIP memiliki 12 caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang merupakan mantan narapidana korupsi.
"Kami sudah berkomitmen untuk caleg DPR tidak boleh ada yang berstatus sebagai tersangka, mantan narapidana korupsi, dan lainnya. Itu boleh dilihat. Sebab kami berkomitmen bukan semata hanya di atas kertas saja, melainkan kami lakukan," tutur Hasto.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengatakan partainya sudah menginstruksikan penggantian caleg DPRD yang saat ini teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Riza menegaskan akan melakukan penggantian sebelum 31 Juli.
Riza mengakui sudah membaca informasi tentang 27 caleg DPRD dari Gerindra yang diketahui pernah melakukan tindak pidana korupsi. Meski begitu, Gerindra tetap melakukan pengecekan terhadap informasi hasil pengawasan Bawaslu tersebut. "Sedang kami teliti kebenarannya, kami telusuri orang-orang itu, apakah memang kader parpol, atau kader pindahan dari parpol lain. Sedang kami cek," ujarnya.
Selain melakukan penelusuran, Gerindra juga telah meminta agar nama-nama caleg mantan koruptor itu diganti. "Sesuai dengan PKPU (Nomor 20 Tahun 2018) kan tidak boleh. Maka kami instruksikan agar mengganti untuk caleg di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Insyaallah tidak ada masalah," tegasnya.
Terkait beberapa kader Gerindra yang merasa tidak puas dengan larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi caleg, Riza mengatakan mereka dipersilakan melakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Jika ada yang merasa kecewa karena diganti dengan caleg lain, bisa juga mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Lebih lanjut, Riza pun mengonfirmasi tentang penandatanganan pakta integritas antara Gerindra, KPU dan Bawaslu. Menurutnya, pakta integritas antara Gerindra dengan KPU sudah ditandatangani dan dilampirkan pada saat pendaftaran caleg. "Pakta integritas itu sudah kami sampaikan juga kepada KPU. Sementara itu, untuk yang pakta integritas dengan Bawaslu, saat itu Pak Prabowo sedang ada di luar negeri. Namun demikian, kami sudah sepakat dengan pakta integritas itu," tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq, juga menegaskan jika parpolnya telah meminta para caleg mantan narapidana korupsi untuk diganti. Dia mengatakan sudah mengkonfirmasi tentang data temuan Bawaslu ke pengurus Perindo di daerah. "Kami minta mereka harus diganti. Sebab sudah disepakati baik dalam rakornas maupun sejak semula, baja Perindo tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi dan mantan narapidana lain yang dilarang oleh PKPU," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Partai Gerindra, merupakan parpol dengan jumlah caleg mantan narapidana korupsi paling banyak. Tercatat ada 27 caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang didaftarkan oleh Gerindra yang merupakan mantan narapidana korupsi. Sementara itu, jumlah caleg mantan narapidana korupsi dari Partai Perindo tercatat sebanyak 12 orang.