Senin 30 Jul 2018 08:00 WIB

Kulon Progo akan Batasi Jumlah Koperasi Simpan Pinjam

Jumlah kredit macet di koperasi simpan pinjam di Kulon Progo cukup tinggi

Koperasi /ilustrasi
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Koperasi /ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membatasi jumlah koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam. Pembatasan dilakukan karena tingginya jumlah kredit macet di koperasi simpan pinjam.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan, di wilayahnya ada sekitar 700 unit koperasi, namun mayoritas bergerak di sektor simpan pinjam. "Kami sangat menyayangkan, banyak koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam, belum bergerak di sektor riil. Setelah saya cek, banyak yang pinjam, tapi tidak mau mengembalikan," kata Hasto di Kulon Progo, Senin (30/7).

Ke depan, kata Hasto, Pemkab Kulon Progo akan membatasi jumlah koperasi simpan pinjam, dan beralih ke sektor riiil. "Koperasi riil ini diharapkan bisa mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat. Di Kulon Progo, kami menggerakkan ekonomi kerakyatan dengan gerakan ekonomi produk lokal dalam mewujudkan cita-cita ekonomi berdikari," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kulon Progo Sri Harmintarti mengatakan pada 2018, akan melakukan reorientasi dan reformasi terhadap 108 koperasi pasif di wilayah itu. Ia mengatakan pada 2016, ada 27 koperasi yang dibubarkan, tapi bukan program pemerintah membubarkan koperasi tetapi dalam rangka reformasi koperasi.

"Pada 2017, kami mengusulkan ada 108 koperasi yang akan dilakukan penanganan koperasi bermasalah. Tindak lanjutnya akan kami lakukan pada 2018 ini," katanya.

Ia mengatakan koperasi bermasalah ini dikarenakan koperasi lebih dari dua tahun tidak melalukan rapat anggota tahunan (RAT), tidak melakukan usaha, dan pengurusnya tidak ada. DiskopUKM melakukan penanganan khusus. "Hasil penanganan khusus itu, kemudian akan dijadikan dasar dalam reorientasi koperasi. Kemudian, kami melakukan revitalisasi koperasi. Nanti, dari 108 koperasi pasif yang mau jalan akan didampingi, dan kalau yang tidak mau akan diusulkan dibubarkan," katanya.

Menurut dia, koperasi itu bukan sekedar untuk penerimaan bantuan, tapi perlu adanya komitmen bersama anggota koperasi, supaya mampu mensejahteraan anggota. "Selama ini, koperasi hanya dijadikan tempat menerima bantuan, setelah bantuan selesai, koperasi tidak jalan," kata dia.

Sekretaris Diskop dan UKM Kulon Progo Tri Subekti Widayati mengatakan 108 koperasi yang akan direformasi, bergerak di sektor simpan pinjam, dan koperasi tani. "Paling banyak koperasi bermasalah di sektor simpan pinjam karena ada kredit macet. Kemudian, koperasi kelompok tani (KKT) yang didirikan sekitar 2008 untuk menerima bantuan dari Kementerian Pertanian. Tapi lebih dari lima tahun tidak jalan sehingga dilakukan penanganan secara khusus bersamasalah," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement