REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah mengimbau koperasi agar kembali aktif melakukan kegiatan perkoperasian. Kepala Dinkop dan UMKM Jateng, Ema Rachmawati mengatakan pada 2017 jumlah koperasi se-jateng mencapai 28 ribu koperasi.
Namun, Pemprov Jateng membubarkan sekitar 3 ribu koperasi. Alhasil saat ini jumlah koperasi di tiap daerah di Jateng totalnya sekitar 25 ribu. Meski demikian, kata Ema setelah melakukan peninjauan hanya sekitar 21 ribu yang aktif melakukan kegiatan perkoperasian.
“Yang aktif cuma 21 ribu ini nanti kita akan bubarkan lagi yang tak aktif,” kata Ema, Senin (30/7).
Ema mengatakan banyak anggota koperasi yang tak memahami tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. Kebanyakan, kata dia koperasi hanya menggelar RAT secara formalitas tanpa adanya tindak lanjut untuk mengembangkan koperasi. Selain itu, Ema mengatakan banyak juga koperasi simpan pinjam yang melayani non anggota dalam jumlah banyak.
“Banyak koperasi simpan pinjam non anggota, anggotanya 200 orang tapi yang dilayani seribu orang inikan tak boleh. Kita harus tegas,” kata Ema.
Menurut Ema belum adanya Undang-Undang yang khusus mengatur terkait sanksi bagi koperasi yang melakukan pelanggaran membuat Provinsi pun belum bisa secara langsung menjatuhkan sanksi khususnya bagi koperasi simpan pinjam yang melayani non anggota.
Kedepannya ia berharap ada Undang-Undang yang membahas terkait sanksi administrasi, hingga perdata dan pidana terhadap koperasi yang menyalahi aturan tersebut. Sementara itu, jelkata as Ema saat ini terdapat sebanyak 640 koperasi yang langsung dibawah Dinkop UKM Provinsi Jateng. Namun hanya 30 persen saja koperasi yang sehat baik secara administrasi dan kegiatan.
“Banyak koperasi yang hanya satu dari saja pengurusnya, ini tak berjalan dengan baik. Ada juga yang hanya mengumpulkan uang dan ada yang tak berani banyak anggota,” katanya.