REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PayTren Aset Manajemen (PAM) meluncuran Reksa Dana Syariah baru berbasis instrumen campuran syariah yang diberi nama PAM Syariah Campuran Dana DaQu di Masjid Istiqlal Jakarta, Ahad (29/7). Reksa Dana Syariah PAM Syariah Campuran Dana DaQu telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Juli 2018.
Reksa dana ini akan mulai ditawarkan kepada inveator mulai 29 Juli 2018. Penentuan tanggal penerbitan nilai aktiva bersih (NAB) Reksa Dana Syariah awal senilai Rp 1.000 per Unit Penyertaan pada 1 Agustus 2018.
Direktur Utama dan CEO PT PayTren Aset Manajemen (PAM), Ayu Widuri mengatakan peluncuran Reksa Dana Syariah PAM Syariah Campuran Dana DaQu akan melengkapi produk-produk investasi yang dapat ditawarkan oleh PAM kepada para inveator berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Pengguna Paytren Tembus 2 Juta
"Kami berharap dengan adanya tambahan produk Reksa Dana Syariah PAM Syariah Campuran Dana DaQu dari PT PayTren Aset Manajemen (PAM) ini akan semakin menambah kepercayaan Masyarakat Pemodal mengenai penerapan prinsip Syariah dari hulu ke hilir dan memberi efek positif kepada pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia dan dunia," kata Ayu melalui siaran pers, Senin (30/7).
Ayu menjelaskan, Reksadana Syariah PAM Syariah Campuran Dana DaQu merupakan jenis Reksa Dana yang dibentuk sebagai sarana investasi berkesinambungan dimana hasil investasinya digunakan untuk mendukung pengembangan dan dakwah PPPA Daarul Qur’an.
Reksadana Syariah PAM Syariah Campuran Dana DaQu tetap dikelola dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif atau klausul antara Manajer Investasi Syariah PAM dengan investor, yang menyatakan persetujuan sebagian dari hasil investasi akan disisihkan secara khusus dan disalurkan ke PPPA Daarul Qur’an.
"PT PayTren Aset Manajemen mengajak masyarakat pemodal berinvestasi sekaligus bersedekah melalui Reksa Dana Syariah PAM Syariah Campuran Dana DaQu," kata Ayu.
Biaya yang dibebankan kepada Reksa Dana Syariah berupa imbalan jasa manajemen (Management Fee) ditetapkan maksimal 2 persen per tahun. Sedangkan imbalan jasa kustodian (Custodian Fee) maksimal 0,15 persen per tahun. Infaq Daarul Qur’an PPPA sebesar 1 persen per tahun.
Sementara biaya yang dibebankan kepada pemegang unit penyertaan saat pembelian (Subcription Fee) maksimal 1 persen. Tidak ada biaya saat penjualan kembali (Redemption Fee) serta tidak ada biaya pengalihan (Switching Fee). PT PAM menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank kustodian untuk produk Reksadana Syariah PAM Syariah Campuran Dana DaQu.