REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pariwisata sudah selesai digarap dan skemanya tinggal ditandatangani. Bunga untuk KUR Pariwisata hanya mencapai tujuh persen atau lebih rendah dari bunga komersial. Tujuannya, agar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memudahkan masyarakat berinvestasi di bidang pariwisata.
Arief memprediksi, aturan pelaksanaan penyaluran KUR untuk sektor pariwisata bisa diterapkan pada triwulan ketiga ini. Untuk standarisasi nomenklaturnya pun telah disepakati mengalami pertambahan. "Dari hanya 13, sekarang 'beranak' menjadi 52 nomenklatur subsekstor di bawah pariwisata," ujarnya ketika ditemui Republika.co.id di Gedung Sapta Pesona Kantor Kementerian Pariwisata, Senin (30/7).
Baca juga, Media Jerman Promosikan Pariwisata Jawa, Bali, dan Banda
Penambahan nomenklatur ini dianggap Arief sebagai upaya untuk menambah penyaluran kredit ke sektor pariwisata. Sebab, ia memprediksi, penyebab minimnya penyaluran kredit adalah pencatatan statistik yang menuliskan subsektor pariwisata hanya penginapan dan makanan. Dengan bertambahnya nomenklatur, nominal kredit dapat bertambah.
Menurut Arief, KUR Pariwisata menjadi salah satu prioritas Kemenpar untuk dicapai tahun ini. Sebab, penyaluran kredit ke sektor pariwisata masih terbilang minim, yakni sekitar tiga persen dari total penyaluran kredit. Yakni, sekitar Rp 141 miliar dari total penyaluran kredit Rp 4,7 triliun yang dicatat Otoritas Jasa Keuangan per April.
Arief optimistis, dengan adanya KUR pariwisata, sektor ini dapat semakin berkembang dan bisa ditargetkan menjadi sektor penyumbang devisa terbesar di Indonesia yakni sebesar 20 miliar dolar AS atau naik sekitar 20 persen dari 2017. "Seperti efek domino, sektor pariwisata yang berkembang dapat menggerakkan perekonomian daerah," tuturnya.